RUU Pemerintahan Digital Menjadi Solusi Berbagai Persoalan di Era Diskrupsi
Terbaru

RUU Pemerintahan Digital Menjadi Solusi Berbagai Persoalan di Era Diskrupsi

UU Pemerintah Digital ini hadir untuk meretas berbagai persoalan bangsa agar transformasi digital di Indonesia lebih cepat terealisasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

UU Pemerintah Digital ini hadir untuk meretas berbagai persoalan ini agar transformasi digital di Indonesia lebih cepat terealisasi. Artinya RUU ini bisa jadi solusi berbagai persoalan yang saat ini sedang dihadapi negeri ini,” ujarnya.

Tim Ahli Penyusun RUU Pemerintahan Digital, Prof Eko Prasojo mengatakan pandemi Covid-19 menunjukkan digital governance menjadi solusi dan keniscayaan. Menurutnya, dalam ekosistem digital, pemerintah bukanlah satu-satunya pihak. Tapi pemerintah, secara bersama-sama membangun dan memelihara pengembangan ekosistem dengan sektor ekonomi dan masyarakat yang terdiri dari pemerintahan digital, masyarakat digital, dan ekonomi digital, serta infrastruktur dan teknologi digital.

Sementara itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Universtas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Ulung Pribadi berpendapat dalam RUU tersebut masih diperlukan upaya dalam mengubah paradigma dari pemerintahan digital menjadi tata kelola pemerintahan digital. Dengan begitu, nantiniya bakal memunculkan bentuk pemerintahan yang terintegrasi melalui hubungan sinergis antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

Seperti pelaku ekonomi dan industri, pengguna dan masyarakat dalam mendorong terbentuknya mekanisme kebijakan pemerintah yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Baginya, perlu menuangkan bidang lainnya. Seperti lingkungan, sumber daya alam, perubahan iklim, bencana, kearifan lokal, hingga pengentasan kemiskinan dengan tujuan akhir pemberdayaan masyarakat.

Sebagai informasi, terdapat 11 ruang lingkup pengaturan pemerintahan digital yang diatur dalam RUU Pemerintahan Digital. Seperti Ekosistem digital, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), masyarakat digital, ekonomi digital, transformasi digital, infrastruktur digital, teknologi digital, data, perlindungan dan keamanan digital, kerja sama digital; dan kelembagaan. Uji sahih yang dilakukan DPD ini bertujuan untuk mendapat masukan dari berbagai stakeholder untuk penyempurnaan RUU Pemerintahan Digital ini termasuk dari sisi ruang lingkup pengaturannya.

Tags:

Berita Terkait