RUU Penanganan Fakir Miskin Bukan Solusi Tunggal
OPINI

RUU Penanganan Fakir Miskin Bukan Solusi Tunggal

Adanya pemikiran akan kebutuhan terhadap RUU Penanganan Fakir Miskin ini sebenarnya justru mencerminkan bahwa keberpihakan DPR dan Pemerintah selama ini masih minim.

•Bacaan 2 Menit
FN
Penulis Opini

 

Dalam pertimbangan tersebut DPR menilai bahwa kebijakan pembangunan nasional belum banyak memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama fakir miskin. Namun, dalam upaya memperbaiki kebijakan pembangunan nasional seharusnya solusi yang dipilih oleh DPR dan Pemerintah bukanlah membentuk undang-undang baru, melainkan memperbaiki kebijakan Pembangunan Nasional tersebut dengan meningkatkan keberpihakan DPR dan Pemerintah terhadap Fakir Miskin. Dengan dibentuknya undang-undang baru berpotensi memunculkan permasalahan-permasalahan baru, seperti pengaturan yang berulang atau bahkan pengaturan yang saling bertolak belakang.

 

*Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Email: [email protected]

Fajri Nursyamsi

Direktur Jaringan dan Advokasi

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info