RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Tepatkah?
Terbaru

RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Tepatkah?

Pakar menilai penggabungan dua UU ini cukup strategis untuk menghindari dualisme dan fragmentasi norma, namun ada beberapa risiko yang akan muncul dalam penegakan hukumnya.

Siska Trisia
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi perubahan iklim
Ilustrasi perubahan iklim

Saat ini Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) sedang menggarap Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim (RUU PLHPI).  Wiwin Sri Rahyani, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, menjelaskan sebagai UU yang diamanatkan UU Cipta Kerja, RUU PLHPI memuat beberapa ketentuan pokok, seperti: Penambahan beberapa asas terkait perubahan iklim serta beberapa aspek tentang perubahan iklim (perencanaan, pengendalian dan pengawasan), pengaturan tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berbasis ekosistem, transformasi perizinan lingkungan dan meaningfull participation, dan lainnya.

Wiwin menjelaskan RUU yang sedang didiskusikan secara publik ini juga mengadopsi ketentuan sebelumnya yang sudah ada agar termaktub dalam satu aturan. Seperti ketentuan tentang instrumen ekonomi lingkungan, pemulihan lingkungan hidup, ekonomi hijau dan transisi energi, sistem informasi lingkungan hidup, badan khusus bidang perubahan iklim, tindak lanjut Putusan MK No. 119/2025 tentang Anti SLAPP dan Putusan MK 18/2014, serta penyesuaian ketentuan pidana yang baru-baru ini juga ada aturan barunya.

Strategis namun berisiko

Menanggapi paparan Wiwin, Dosen Hukum Lingkungan FH Unsri Adrian Nugraha menyebutkan bahwa penggabungan RUU PPLH dan RUU Perubahan Iklim adalah langkah yang cukup strategis, namun berisiko.

Dalam Seminar Nasional Partisipasi Publik Yang Bermakna Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dan Perubahan Iklim pada 7 Mei 2026, Adrian menjelaskan meskipun UU PPLH saat ini berlaku sudah empat kali diubah, namun Indonesia masih belum spesifik mengatur tentang perubahan iklim dan kontribusi negara dalam mengurangi emisi dan sebagainya. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi beberapa perjanjian internasional terkait itu.

“Penggabungan UU PLH dan Iklim adalah langkah tepat untuk menghindari dualisme pengaturan dan fragmentasi norma,” jelas Adrian.

Adrian juga menyebutkan penggabungan UU PLH dan Perubahan Iklim akan mewujudkan satu rezim hukum terpadu yang berpotensi memperkuat koordinasi lintas sektor (energi, kehutanan, industri) dan juga mengurangi konflik kewenangan. Namun, Adrian mengingatkan tentang risiko hukum yang juga akan terjadi jika keduanya benar disatukan. Risiko tersebut misalnya dalam hal pengaburan karakter lex specialis pada isu perubahan iklim, munculnya potensi akan tenggelamnya isu iklim dalam kerangka umum (NDC/komitmen negara dalam mengurangi emisi, carbon pricing, measurement, reporting, verification/MRV), terjadinya dilusi norma, hingga risiko over centralization seperti yang pernah terjadi di aturan yang bersifat Omnibus.

Tak hanya itu, Adrian juga mengingatkan keberhasilan RUU PLHPI akan sangat bergantung pada keseimbangan antara holistic environmental governance dan specialized regulation, sehingga tanpa design yang hati-hati, penggabungan kedua isu justru berpotensi melemahkan enforceability dan menghambat target iklim nasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info