Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR. Mendengarkan dan menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan akademisi dari fakultas hukum perguruan tinggi menjadi tahapan yang dilakukan dalam rangka partisipasi bermakna.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menguraikan konsep dasar RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme ini tidak merampas aset yang sah dengan alasan apa pun.
“RUU Perampasan Aset harus membedakan objek yang dapat dirampas yakni hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset transformasi, keuntungan yang terbukti dari tindak pidana, dan aset pengganti,” kata Prof Surono dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (14/09/2026).
Prof Agus mencatat sedikitnya ada 9 ‘pagar’ pengaman untuk RUU Perampasan Aset. Pertama, hubungan aset dengan tindak pidana wajib dibuktikan. Kedua, harta sah tidak dirampas hanya karena status hukum, Ketiga, pembuktian terbalik tidak absolut. Aparat penegak hukum harus melakukan pembuktian secara memadai.
Baca juga:
- RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Korupsi, Tapi Harta Tak Wajar
- RUU Perampasan Aset Jangan Tumpang Tindih KUHP-KUHAP, Akademisi Usul Sasar Aset Nonpidana
Keempat, Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture digunakan dalam kondisi luar biasa, secara limitatif dan objektif. Kelima, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan harus tunduk terhadap kontrol pengadilan dan dapat diuji secara cepat. Keenam, perlindungan penuh untuk pihak ketiga beritikad baik,
Ketujuh, kategori kerugian dan aset dibedakan secara tegas. Kedelapan, ada pemulihan dan kompensasi jika tindakan negara tidak sah. Kesembilan, penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum harus diimbangi dengan konsekuensi hukum.
















