RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Ganas Merampas, Lengah Melindungi Harta Sah
Terbaru

RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Ganas Merampas, Lengah Melindungi Harta Sah

Ada sembilan pagar untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam RUU Perampasan Aset. Dari kewajiban untuk melakukan pembuktian secara memadai, hingga sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (14/09/2026). Foto: ADY
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (14/09/2026). Foto: ADY

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR. Mendengarkan dan menyerap sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan akademisi dari fakultas hukum perguruan tinggi menjadi tahapan yang dilakukan dalam rangka partisipasi bermakna.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menguraikan konsep dasar RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Mekanisme ini tidak merampas aset yang sah dengan alasan apa pun.

“RUU Perampasan Aset harus membedakan objek yang dapat dirampas yakni hasil tindak pidana, sarana tindak pidana, aset transformasi, keuntungan yang terbukti dari tindak pidana, dan aset pengganti,” kata Prof Surono dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin (14/09/2026).

Prof Agus mencatat sedikitnya ada 9 ‘pagar’ pengaman untuk RUU Perampasan Aset. Pertama, hubungan aset dengan tindak pidana wajib dibuktikan. Kedua, harta sah tidak dirampas hanya karena status hukum, Ketiga, pembuktian terbalik tidak absolut. Aparat penegak hukum harus melakukan pembuktian secara memadai.

Baca juga:

Keempat, Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture digunakan dalam kondisi luar biasa, secara limitatif dan objektif. Kelima, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan harus tunduk terhadap kontrol pengadilan dan dapat diuji secara cepat. Keenam, perlindungan penuh untuk pihak ketiga beritikad baik,

Ketujuh, kategori kerugian dan aset dibedakan secara tegas. Kedelapan, ada pemulihan dan kompensasi jika tindakan negara tidak sah. Kesembilan, penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum harus diimbangi dengan konsekuensi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info