Indonesia tengah mengadopsi mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini mengikuti regulasi global United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan EU Directive. Namun para pakar hukum memperingatkan, penerapan non-conviction based forfeiture (NCB) tanpa pengaturan ketat dapat merusak prinsip kepastian hukum dan hak milik warga negara.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan pengaturan perampasan aset tidak bisa dilepaskan dari kehati-hatian dalam merumuskan konsep hukum yang tepat. Bahkan, pada level terminologi, istilah “perampasan”, “penyitaan”, maupun “pengembalian aset” memiliki implikasi makna yang berbeda dan tidak bisa digunakan secara serampangan.
“Diksi dalam hukum itu harus memberikan makna yang jelas. Perampasan, penyitaan, atau pengembalian aset itu masing-masing punya konsekuensi. Ini harus dirumuskan secara tepat,” ujar Prof. Hibnu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dibahas, BK DPR Beberkan Landasan Filosofis hingga Putusan MK
RUU Perampasan Aset, Instrumen Efektif Sita Harta Buron dan Cegah Stagnasi Hukum
Dia menyoroti persoalan utama dalam praktik selama ini adalah rendahnya tingkat pengembalian aset negara. Berdasarkan sejumlah kajian, pengembalian aset dari perkara korupsi disebut tidak mencapai 25 persen, bahkan untuk jumlah perkara yang diproses tidak lebih dari 10 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperluas kewenangan perampasan.
Namun demikian, perluasan kewenangan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum, khususnya perlindungan hak asasi manusia. Ia mengingatkan bahwa pendekatan perampasan aset tanpa putusan pidana berisiko menimbulkan stigma dan praduga yang tidak berdasar terhadap seseorang.
“Jangan sampai muncul suudzon negara terhadap masyarakat. Seolah-olah setiap orang yang punya kekayaan dianggap bermasalah. Ini bisa melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.
Kekhawatiran tersebut terutama mengemuka dalam penggunaan mekanisme in rem yakni pendekatan yang memungkinkan negara menggugat langsung aset tanpa harus membuktikan kesalahan pemiliknya secara pidana. Prof. Hibnu menyebut pendekatan ini sebagai “ngeri-ngeri sedap” karena membuka potensi penyalahgunaan, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan standar pembuktian yang jelas.
















