“In personam tetap menjadi pendekatan utama, berbasis pada putusan pidana. Sementara in rem digunakan sebagai pelengkap dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya,” tutur Prof. Bayu.

Kepala Badan Keahlian DPR Prof. Bayu Dwi Anggoro.
RUU juga mempertimbangkan penerapan ambang batas nilai aset dan jenis tindak pidana tertentu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menghindari beban berlebih bagi aparat penegak hukum. Prinsip proporsionalitas juga menjadi perhatian, di mana perampasan harus sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
Prof. Bayu juga menekankan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi salah satu aspek penting dalam perumusan RUU ini. Negara tetap diwajibkan membuktikan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Pembuktian harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia. Negara tidak bisa serta-merta mengambil aset tanpa dasar yang kuat,” katanya.
















