RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
Utama

RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan

Dari minimnya pengembalian kerugian negara, aturan perampasan aset tindak pidana tak lengkap, dan tersebar dalam beberapa UU hingga kerjasama internasional belum optimal.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/08/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/08/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Masa reses tak menyurutkan Komisi III DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Buktinya, beberapa pihak telah diundang rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara lain dari kalangan akademisi seperti dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa.

Beniharmoni mencatat sedikitnya 8 urgensi RUU Perampasan Aset. Pertama, rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi. Kedua, pengaturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana yang ada dinilai belum lengkap. Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.

Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih terbatas. Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Keenam, pengaturan mengenai prosedur perampasan aset masih beragam dan tersebar di beberapa UU. Ketujuh, tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara kurang optimal. Kedelapan, mekanisme kerjasama internasional terkait perampasan aset juga belum optimal.

“Delapan poin ini diambil dari permasalahan yang ada saat ini terkait perampasan aset,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026).

Baca juga:

Beniharmoni mencatat beberapa regulasi yang mengatur tentang perampasan aset seperti UU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah melalui UU No.20 Tahun 2001, dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RUU Perampasan Aset tak perlu menghapus berbagai ketentuan itu, tapi mengkonsolidasikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info