RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
Utama

RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan

Dari minimnya pengembalian kerugian negara, aturan perampasan aset tindak pidana tak lengkap, dan tersebar dalam beberapa UU hingga kerjasama internasional belum optimal.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pada kesempatan yang sama, akademisi Mexaxai Indra, berpendapat pendekatan pidana klasik (in personam) yang fokusnya penghukuman badan pelaku terbukti tidak optimal memulihkan kerugian negara. Pelaku telah menghitung risiko hukuman badan dibanding keuntungan financial masif yang disembunyikan. Apalagi ketika pelaku meninggal, kabur, atau sakit permanen, aset hasil kejahatan lolos dari jangkauan negara. RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan in rem melalui NCB yakni perampasan aset tanpa pemidanaan.

Pendekatan in rem menggunakan strategi follow the money, gugatan langsung menyasar aset dan standar pembuktian menggunakan balance of probabilities. Pendekatan ini relatif lebih baik karena penyelesaian perkara tetap berjalan sekalipun pelaku tak dapat diadili. Standar pembuktian lebih ringan dan cepat.

“Menyasar aset, bukan status hukum pelaku,” imbuh Indra.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menyoroti beragam persoalan dalam praktik perampasan aset antara lain barang hasil sitaan hilang, ada juga yang digunakan aparat penegak hukum. Ada juga aset yang disita berupa saham, dan tidak ada hubungannya dengan perkara tindak pidana, tapi ujungnya aset itu hilang.

“Itu yang terjadi, jadi ada proses yang tidak masuk akal tapi terjadi dalam praktik penegakan hukum kita. Maka kita tidak bisa aparat penegak hukum yang mencari aset juga merangkap menjadi pengelola aset, juga menjadi pihak yang menuntut dan memutus juga,” usul politisi partai Demokrat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan petinggi kejaksaan yang saat ini ramai disorot publik menurut Benny patut dijadikan contoh urgensi RUU Perampasan Aset. Beleid ini sangat penting mencegah abuse of power dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info