Mengacu praktik global, perampasan aset dikonstruksikan melalui pendekatan hibrida (hybrid criteria) yakni berpusat pada tindak pidana bermotif ekonomi, dengan perluasan terbatas pada kejahatan serius yang melibatkan aset sebagai alat kejahatan. Perampasan utamanya menyasar tindak pidana yang menghasilkan keuntungan atau kekayaan ilegal. Tujuannya memutus insentif ekonomi dan mencegah kekayaan hasil kejahatan masuk dalam sistem yang sah.
Tercatat saat ini ada 2 jalur pengaturan perampasan aset. Pertama, perampasan aset berbasis putusan pidana atau Conviction-Based (CB) Forfeiture. Kedua, tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture.
Penerapan NCB harus melalui sejumlah syarat antara lain pelaku meninggal dunia atau sakit permanen, melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, perkaranya tidak dapat disidangkan, tersangka tidak ditemukan tapi aset hasil tindak pidana ditemukan. Tidak ditemukan cukup bukti untuk penuntutan, aset telah dikuasai pihak ketiga beritikad baik, dan pelaku melarikan diri ke luar negeri. Diusulkan juga kriteria berupa aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.
Beniharmoni mengusulkan RUU Perampasan Aset menggunakan hukum acara khusus yang sifatnya hibrida atau sui generis karena punya karakteristik khusus. Hukum acara dimulai dari fase pra ajudikasi yang bercorak pidana yakni menggunakan upaya paksa sebagaimana hukum acara pidana.
Seperti penyelidikan, penyidikan, penyitaan dan lainnya. Kemudian berlanjut ke fase ajudikasi yang berkarakter perdata yakni menggunakan standar balance of probabilities, sehingga diperlukan aturan khusus yang berbeda dari hukum acara pidana atau perdata konvensional.
Memperkuat mekanisme NCB
Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme NCB sebagai komplementer terhadap CB, khususnya ketika proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan dengan kriteria dan batasan yang jelas. Termasuk trigger, standar pembuktian, dan kontrol pengadilan. Perlindungan hak milik dan pihak ketiga beritikad baik harus menjadi bagian integral dari mekanisme NCB.
Ditegaskan pula RUU Perampasan Aset perlu menjadi kerangka umum yang menyinergikan pengaturan yang selama ini tersebar dalam berbagai UU sektoral. Proses pra ajudikasi seperti penelusuran dan pembekuan dapat dilakukan Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, Bea Cukai dan lainnya. Sementara tahap ajudikasi dilakukan secara single authority melalui kejaksaan.
















