Konstitusi memandatkan koperasi sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi. Sayangnya, koperasi yang berkembang besar di Indonesia jumlahnya segelintir. Justru santer diperbincangkan publik berbagai kasus koperasi simpan pinjam bermasalah antara lain menggelapkan uang anggota.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Baleg DPR beberapa kali telah mengundang beragam kelompok masyarakat untuk diminta masukan salah satunya Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES).
Ketua AKSES, Suroto, mengatakan resolusi PBB menetapkan tahun ini diperingati sebagai tahun koperasi. PBB mempromosikan koperasi sekaligus dapat dijadikan momentum pemerintah dan DPR mereformasi RUU Perkoperasian. Beragam prinsip dan praktik terbaik koperasi harus diakui dalam RUU.
UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dianulir Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya bertentangan dengan UUD 1945 secara umum memuat berbagai pasal yang tidak sesuai prinsip-prinsip koperasi. Setidaknya ada 8 hal yang patut dicermati dalam menyusun RUU Perkoperasian. Pertama, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) masih diakui sebagai wadah tunggal, padahal ini tidak sesuai dengan praktik terbaik di negara lain.
“Di negara lain itu organisasi payung (koperasi,-red) dibentuk bebas, terbuka, dan independen. Mereka kuat karena memberikan layanan dan advokasi serius terhadap anggota,” kata Suroto dalam RDPU dengan Baleg DPR, Kamis (20/2/2025) lalu.
Baca juga:
Pengakuan Dekopin sebagai wadah tunggal menjadi sumber konflik karena memperebutkan kursi ketua. Kedua, Suroto mengusulkan RUU Perkoperasian mengatur ketentuan soal distingsi seperti memberikan insentif bebas pajak kepada koperasi. Praktik baik ini berjalan di Singapura dimana 62 persen pangsa pasar sektor retail dikuasai koperasi yakni NTUC Enterprise Co-operative Limited.
Sejak awal koperasi berdiri pemerintah Singapura membebaskan pajak. Pembebasan pajak itu karena koperasi sebagai entitas yang membantu pemerintah mendistribusi kekayaan dan pendapatan. Mirip seperti pajak yang tujuannya untuk keadilan dan hal itu sudah dipraktikan lewat redistribusi yang dilakukan koperasi.
Ketiga, yang perlu diatur RUU yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Absennya lembaga penjaminan ini membuat koperasi, terutama simpan pinjam berani memberikan bunga tinggi dengan harapan banyak masyarakat yang mendaftar menjadi anggota. Akibatnya daya saing koperasi rendah dan tingkat risiko sangat tinggi. Dengan regulasi yang ada saat ini koperasi tidak akan mampu bersaing dengan layanan yang diberikan bank.
Keempat, selain LPS, Koperasi perlu disiapkan bantalan berupa dana talangan (bailout) dari pemerintah. Selama ini pemerintah hanya memberikan bantalan untuk bank. Modal penyertaan negara juga tidak diberikan kepada koperasi sehingga tidak ada akselerasi. Padahal praktik baik di negara lain hal itu dilakukan untuk memberikan keadilan.
Kelima, tercatat dari jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 127 ribu unit hanya 2 koperasi yang mengucurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jumlah yang dialokasikan kepada koperasi juga kecil Rp 350 miliar.
“Kredit program pemerintah harus melalui koperasi dan aturannya harus kuat,” usulnya.
Keenam, soal proteksi, Suroto menekankan bukan berarti koperasi minta diistimewakan, tapi berharap perlakuan yang sama. Seperti bank, koperasi juga entitas yang harus dilindungi pemerintah. Substansi yang diatur RUU harus bersifat imperatif, prinsip dan nilai-nilai koperasi. Bagi koperasi yang tidak menjalankan prinsip dan nilai-nilai itu harus dibubarkan karena melakukan pelanggaran hukum serius, merusak citra koperasi.
“Koperasi bermasalah sudah banyak, ini karena regulasi lemah, jadi bahan permainan rentenir berbaju koperasi,” urainya.
Ketujuh, RUU perlu mengatur koperasi secara sederhana. Suroto menyebut koperasi di negara lain diatur secara self regulated. Koperasi harus diberi peran untuk mengatur sektor strategis misalnya di Jepang mengelola pertanian dan pertambangan. Alhasil koperasi di Jepang punya aset besar ketimbang korporasi multinasional sektor otomotif asal negeri Sakura itu.
Suroto mengingatkan UU Perkoperasian sebelumnya banyak mengurusi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Harusnya yang diurus koperasi sektor strategis. Kemudian pengetahuan dasar koperasi perlu diwajibkan untuk setiap lembaga pendidikan. Terakhir, mengatur sanksi secara tegas bagi pihak yang tidak menjalankan prinsip dan nilai koperasi.
Kedelapan, definisi dasar koperasi juga harus ditegaskan karena UU yang ada selama ini seperti UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan justru mengakui koperasi yang tidak sesuai prinsip. “Definisi yang salah harus dihapus, hakekat koperasi itu adalah milik anggotanya,” imbuhnya.
Sementaara Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan mengatakan Baleg dalam tahap menyusun RUU Perkoperasian. Dalam proses penyusunan itu dapat meminta masukan dari masyarakat. Beberapa isu yang berkembang antara lain soal mekanisme pengawasan yang efektif terhadap koperasi, dan mata pelajaran koperasi dalam kurikulum di sekolah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berjanji berbagai masukan masyarakat akan dipertimbangkan Baleg DPR dalam menyusun RUU. “Masukan dan pandangan ini akan menjadi masukan Baleg DPR dalam menyusun revisi UU Perkoperasian,” tutup Sturman.
















