Draf Revisi terhadap Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU) Polri memuat beragam substansi yang berpotensi mengancam ruang gerak masyarakat sipil. Mulai dari penggalangan intelijen, pembinaan, pengawasan, serta pengamanan di ruang siber, hingga penyadapan.
Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan banyak kasus kekerasan di tanah air yang melibatkan aparat kepolisian. Ironisnya, oknum anggota kepolisian yang terlibat kekerasan tak mendapat sanksi keras. Periode Juli 2023-Juni 2024 Kontras mencatat ada 645 peristiwa kekerasan.
“Data seperti itu ada setiap tahun dan sayangnya tidak ada perbaikan yang dilakukan pemerintah," kata Andi dalam diskusi bertema “RUU Polri Melenggang, Impunitas Melanggeng” yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Rabu (3/7/2024).
Alih-alih menyelesaikan masalah, pemerintah malah memasukan sejumlah pasal bermasalah dalam RUU Polri. Misalnya, menambah kewenangan luas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan di ruang siber. Berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Kewenangan ini sangat subjektif sehingga aparat kepolisian memiliki kewenangan yang luas dan terkesan semaunya.
Baca juga:
RUU Polri menurut Andi memberi kewenangan kepolisian melakukan penyadapan tanpa pengaturan yang jelas. Kemudian Pasal 16B RUU Polri memberi kewenangan luas bagi Polri untuk mendeteksi dan menanggulangi ancaman. Dia menilai, ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lain, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan dan kedaulatan nasional.
“Ke depan polisi punya kewenangan sangat luas dan berbahaya bagi kebebasan masyarakat sipil,” tegasnya.
Dosen STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berpandangan materi dalam RUU Polri banyak dikritik masyarakat sipil dikarenakan arahnya bukan reformasi Polri sebagaimana harapan. Gelagat RUU Polri sama seperti beberapa RUU lainnya yang muncul di masa transisi pemerintahan yakni RUU TNI, RUU Kementerian Negara, RUU Penyiaran, hingga RUU MK.
“Intinya meminimalkan pengawasan terhadap kekuasaan,” urainya.
Misalnya, RUU MK indikasinya untuk melegalkan intervensi terhadap hakim konstitusi, RUU Kementerian Negara sekedar bagi-bagi kue kekuasaan tanpa batas, dan RUU Penyiaran mengekang kebebasan sipil. Padahal dalam masa transisi, pemerintah dan DPR tidak boleh membuat kebijakan yang mempengaruhi sistem tata negara. Selain itu 5 RUU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024. Proses legislasi harus dimulai dari perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.
“Kalau tidak tercantum dalam prolegnas tidak bisa dibahas, RUU Polri ini tidak ada dalam prolegnas tahun ini,” bebernya.
Kewenangan dalam penegakan hukum harus berada dalam koridor hukum acara berbasis perlindungan HAM. Praktiknya, pengawasan terhadap aparat kepolisian dan pertanggungjawabannya sangat minim. Beragam kasus kekerasan yang dilakukan aparat mayoritas berujung urusan etik. Padahal penyiksaan masuk kategori pidana. Ketimbang membahas RUU Polri, Bivitri mengusulkan pemerintah dan DPR lebuh dulu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyadapan dan pengawasan ruang siber
Pengajar Fakultas Hukum Binus University, Ahmad Sofian mencatat Pasal 14 RUU Polri menunjukan ada kewenangan yang bertambah dari sebelumnya 11 menjadi 16. Dari 5 kewenangan tambahan itu, Sofian menyorot soal penyadapan (Pasal 14 huruf o), kewenangan dan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber (Pasal 14 huruf b).
Kewenangan kepolisian melakukan penyadapan sebagaimana RUU Polri tidak diatur dengan jelas. Penyadapan masuk dalam tindakan yang melanggar HAM, sebagai suatu bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum. Oleh karena itu penyadapan harus melalui persetujuan pengadilan. Sampai saat ini Indonesia belum punya UU khusus tentang Penyadapan.
“Penyadapan dalam RUU Polri tidak jelas apakah masuk pada tahap penyelidikan atau penyidikan,” paparnya.
Salah satu kewenangan baru sebagaimana Pasal 14 huruf b RUU yakni pengawasan ruang siber. Menurut Sofian ketentuan tersebut memberi kewenangan Polri untuk melakukan intervensi ruang siber baik individu dan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Melalui kewenangan itu aparat bisa meminta kepada PSE mengenai data pribadi pemilik akun, komunikasi yang dilakukan serta lainnya. Intervensi itu juga tanpa mekanisme hukum yang jelas misalnya persetujuan pengadilan.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Chandra M Hamzah menambahkan tugas Polri setidaknya ada 3. Yakni keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, serta memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Masing-masing tugas itu saling bertolak belakang misalnya memelihara keamanan dan ketertiban, maka memiliki kecenderungan represif kepada masyarakat.
Soal penegakan hukum tergolong setengah represif karena ada upaya paksa terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Terakhir, memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang tergolong humanis, jauh dari represif. Dalam praktiknya ketiga kewenangan itu saling bercampur.
Chandra yang berprofesi sebagai advokat itu mengusulkan harusnya polisi dibagi berdasarkan masing-masing tugas dan kewenangannya. Misalnya, ada aparat kepolisian yang fokusnya melakukan keamanan dan ketertiban. Kemudian ada aparat yang khusus melakukan penegakan hukum, begitu juga dengan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
”Harusnya di Pasal 14 RUU Polri itu dijabarkan tugasnya, begitu juga Pasal 15,” ujarnya secara daring.
Soal kewenangan hukum yang dimiliki Polri, Chandra berpendapat harusnya tidak diatur dalam RUU Polri tapi KUHAP. Misalnya, kewenangan Polri di bidang pengawasan dan penindakan di ruang siber.
















