Pada kesempatan yang sama dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, merekomendasikan sedikitnya 7 poin penting untuk RUU Polri. Pertama, pengaturan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, alat material khusus (almatsus) di lingkungan Polri sebagai penguatan fungsi di bidang administrasi. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang tidak hanya terhadap penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan SDM, tapi memastikan ketersediaan sarana dan prasarana keamanan yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua, pengaturan tentang bantuan kegiatan pelaksanaan program kebijakan strategis Presiden dalam pemerintahan yang ditugaskan kepada Polri. Seperti Polri berperan dalam mengatasi Covid-19, kegiatan mengurangi angka stunting, program ketahanan pangan tanam jagung, MBG dan lain sebagainya.
Ketiga, perlindungan hukum bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas dengan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman yang merupakan perwujudan dari asas proporsionalitas. Serta secara terukur melakukan tindakan seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebagai perwujudan dari asas subsidiaritas.
Keempat, membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri. “Sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan Polri guna menyelaraskan dengan UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” usulnya.
Kelima, jaminan sosial bagi anggota Polri. Penyelenggara program jaminan sosial ini bisa dilakukan salah satu BUMN atau RUU Polri menunjuk BUMN tersebut.
Keenam, menegaskan penugasan anggota polri aktif di luar struktur pada jabatan sipil sesuai dengan tugas pokok Polri merujuk putusan MK No.114 Tahun 2025 dan Putusan MK No.223 Tahun 2025. Ketujuh, perlu penyesuaian batas usia pensiun polri bagi tamtama, bintara, perwira, pati Polri di usia 60 tahun.
















