Teknologi berkembang pesat seiring kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan teknologi nyaris bersentuhan dengan seluruh kegiatan rutin yang dijalankan masyarakat. Seolah pedang bermata dua, teknologi bisa membantu masyarakat menjalankan aktivitas setiap hari. Tapi, teknologi juga bisa digunakan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.
Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Law School Jakarta, Radian Syam, tantangan aparat kepolisian sekarang berbeda dibandingkan 2 dekade silam. Tahun 1998 Polri sukses memisahkan diri dari TNI/ABRI sehingga bertransformasi menjadi institusi sipil. Saat ini tantangannya berbeda. Radian menyebut ancaman bergeser dari radikal menuju kejahatan siber, kejahatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence Crime), dan hibrida yang mengaburkan batas keamanan antara fisik dan digital.
“Revisi UU Polri bukan sekadar perubahan administratif kelembagaan. Ini adalah agenda strategis penguatan Kapasitas Negara (Constitutional State Capacity) untuk menghadapi kejahatan abad ke-21,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (3/06/1016).
Dalam negara hukum, Polri sebagai institusi negara yang eksistensinya secara langsung di jamin konstitusi. Selain itu sebagai pilar utama sistem peradilan pidana nasional, penyelenggara keamanan dan perlindungan terhadap warga negara. Mengutip teori Francis Fukuyama, Radian menyebut negara modern menuntut 2 prasyarat yang berjalan paralel.
Baca juga:
- Menarik Garis Batas Polri di Luar Institusi
- RUU Polri Perlu Perkuat Kompolnas Sebagai Lembaga Pengawas
- Babak Baru RUU Polri, Ini 7 Substansi Perubahan
Pertama, kapasitas negara yang kuat, tidak boleh lemah, karena harus mampu menegakkan hukum dan melindungi warga negara dari ancaman kejahatan. Kedua, akuntabilitas demokratis, di mana negara tunduk pada pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut Radian sekarang masuk era reformasi Polri generasi kedua. Kapasitas yang diperlukan meliputi pemolisian cerdas (smart policing), pemolisian prediktif (predictive Policing), penegakan hukum digital (digital law enforcement), pemolisian berbasis teknologi (technology driven policing), dan pemolisian berbasis HAM (Human Rights Based Policing). Kualitas kepolisian modern tidak diukur dari besarnya kewenangan, tapi kemampuan membangun kepercayaan publik.
















