RUU Polri Resmi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

RUU Polri Resmi Usul Inisiatif DPR

Secara bulat seluruh fraksi menyetujui RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026). Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026). Foto: dpr.go.id

Tuntutan publik untuk mereformasi Polri memasuki babak baru setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk usulan revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kini, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sebagai usul inisiatif DPR setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2026).

“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju!”  ujar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa saat menanyakan ke anggota dewan dalam rapat paripurna soal persetujuan RUU Polri menjadi inisiatif DPR.

Secara umum, seluruh fraksi menilai revisi UU Polri diperlukan karena beleid tersebut telah berusia lebih dari dua dekade. Perubahan dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:

Terpisah, anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mengatakan meski RUU Polri merupakan usul inisiatif DPR, pembahasannya tetap akan dilakukan bersama pemerintah. Menurutnya, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan menjadi pedoman dalam pembahasan, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Bagaimana Kompolnas sebagai pengawas eksternal diberikan wewenang lebih besar dan (rekomendasinya, -red) mengikat harus dijalankan Polri,” kata politisi PDI Perjuangan itu dalam diskusi di stasiun TV nasional, Rabu (20/05/2026) kemarin.

RUU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, dan hingga 63 tahun untuk jabatan tertentu. Selain itu, revisi ini mengusung reformasi rekrutmen yang transparan dan bebas praktik titipan maupun pembayaran tertentu guna menciptakan SDM Polri yang profesional. Reformasi turut mencakup pelatihan dan rotasi jabatan berbasis meritokrasi sesuai kompetensi dan profil jabatan.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menyebut perpanjangan usia sebagaimana rekomendasi KPRP. Perpanjangan ini mirip masa pensiun anggota TNI sebagaimana diatur UU TNI. Hal ini akan dicermati dalam pembahasan RUU Polri. Pengawasan eksternal dilakukan melalui penguatan Kompolnas.

Sebelumnya, Ketua KPRP, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan rekomnedasi KPRP meliputi sejumlahi kebijakan reformasi Polri dan alternatif kebijakan lainnya. Antara lain merekomendasikan untuk merevisi  UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginstruksikan Polri serta jajarannya untuk menjalankan rekomendasi KPRP.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah 8 Perpol, dan 24 Perkap yang diharapkan selesai sampai 2029,” kata Prof Jimly usai menyampaikan hasil rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka Jakarta.

Jimly menjelaskan rekomendasi yang disampaikan ini bukan agenda jangka pendek, tapi menengah, sampai tahun 2029. Dari hasil diskusi dengan Presiden Prabowo sedikitnya ada 4 isu utama yang disepakati soal rekomendasi. Pertama, dalam rekomendasi itu tidak ada usul mengenai pembentukan kementerian baru atau Kementerian Keamanan. Posisi Polri tetap seperti sekarang berada di bawah Presiden.

Kedua, pengangkatan Kapolri tetap seperti mekanisme yang berjalan sekarang yakni Presiden mengusulkan calon dan DPR memberi persetujuan. Praktiknya selama ini DPR selalu meloloskan calon Kapolri yang disodorkan Presiden kepada parlemen. Mekanisme ini sama seperti pemilihan Panglima TNI.

“Jadi bukan fit and proper test, tapi disetujui atau tidak disetujui (oleh DPR, -red). Jadi right to confirm dari parlemen,” ujarnya.

Ketiga, Prof Jimly menyebut Presiden Prabowo setuju penguatan Kompolnas. Sehingga keputusan dan rekomendasi Kompolnas mengikat, keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi independen. Harapannya Kompolnas bisa melakukan mengawasi Polri secara efektif. Penguatan Kompolnas ini masuk dalam materi revisi UU Polri.

Keempat, pembatasan jabatan yang dapat diduduki Polri di luar struktur kepolisian. Prof Jimly menyebut Presiden Prabowo mengarahkan pembatasan ini harus ditentukan secara limitatif hanya untuk jabatan tertentu. Aturan ini akan dimuat dalam revisi UU Polri kemudian diatur lebih lanjut dalam PP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info