Ia berharap, pemerintah tidak berlama-lama dalam membuat aturan turunan dari UU ini. Atas dasar itu, ada klausul bahwa aturan turunan paling lama 1 tahun sudah ada. “Dalam rapat sehari-hari kami sudah mewanti-wanti Kemenetrian PUPR dalam satu tahun PP-nya sudah siap. Menurut kementerian, PP-PPnya sudah dipersiapkan dan cepat diimplementasikan karena sekarang ada kekosongan UU,” kata Lasarius.
Baca:
- Bakal Disahkan, RUU SDA Jamin Kebutuhan Air Rakyat
- Ada yang Tak Lazim dalam Percepatan Pembahasan Sejumlah RUU
- Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Hak Rakyat
Sebelumnya, RUU Sumber Daya Air ini menjadi salah satu dari tiga RUU yang dinilai belum melindungi hak rakyat. Koordinator Program Solidaritas Perempuan Arieska Kurniawaty mengatakan banyak kalangan perempuan yang mengeluhkan soal akses terhadap air. Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum memenuhi hak warga negara terhadap air sebagaimana amanat putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 itu.
“Sampai saat ini terjadi kekosongan hukum. Pemerintah belum menjalankan putusan MK,” kritiknya.
Perempuan yang disapa Ari itu menjelaskan Februari 2018, pihaknya mengakses naskah akademik RUU Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan DPR. Dalam draft RUU itu, Ari melihat masih banyak persoalan, seperti istilah yang digunakan masih “Sumber Daya Air.”
Padahal, air tidak sekadar itu, tapi satu kesatuan ekosistem, bahkan ada yang menyebut “semesta air.” Ironisnya, kebijakan ekonomi Jilid 6 yang diterbitkan pemerintah semangatnya tidak seperti putusan MK, tapi malah melindungi perusahaan yang selama ini mengelola air. “RUU Air ini melanggengkan perampasan sumber air oleh perusahaan,” bebernya.
















