Saat Mutasi Dianggap Upaya PHK Diam-diam
Berita

Saat Mutasi Dianggap Upaya PHK Diam-diam

Karena dianggap sebagai upaya membuat pekerja tak nyaman bekerja.

Ady
Bacaan 2 Menit
Saat Mutasi Dianggap Upaya PHK Diam-diam Pekerja gugat perusahaan ke PHI Jakarta. Foto: SGP
Saat Mutasi Dianggap Upaya PHK Diam-diam Pekerja gugat perusahaan ke PHI Jakarta. Foto: SGP

Purwanto dan Doni tak terima dimutasi oleh Agung Sedayu Group, perusahaan tempatnya bekerja. Apalagi mutasi itu lebih bernuansa demosi alias penurunan jabatan atau posisi. Mereka berdua lantas menggugat Agung Sedayu Group ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Purwanto dan Doni awalnya bekerja di perusahaan yang berinduk pada Agung Sedayu Group. Purwanto sejak tahun 2008 telah bekerja di PT Megah Agung Lestari sebagai teknisi. Sedangkan Doni bekerja sebagai event support sejak tahun 2006 di PT Jakarta International Exhibition Centre (PT Jitec).

Setelah lebih dari tiga tahun bekerja mereka diperintahkan oleh pihak manajemen untuk membuat surat pengunduran diri pada Maret 2011. Purwanto dan Doni kaget mendapat perintah itu karena mereka merasa tidak pernah berbuat kesalahan. Namun pihak pekerja tidak mendapat alasan yang jelas dari pihak manajemen kenapa surat itu harus dibuat. Atas dasar itu maka keduanya menolaknya.

Selang beberapa hari mereka mendapat surat mutasi ke bagian HRD. Jika sebelumnya pihak pekerja melakukan kerja di luar kantor sekarang pekerjaan mereka berada di dalam kantor. Yaitu di kantor pusat Agung Sedayu Group yang terletak di bilangan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Tapi keduanya tidak bisa menjalani pekerjaan barunya itu karena sejak 26 Mei 2011 mereka tidak diberi pekerjaan lagi dan dilarang masuk lokasi kerja oleh pihak keamanan perusahaan.

Walau begitu Purwanto dan Doni berusaha untuk tetap masuk kerja dan mengisi absen, tapi tetap saja pihak keamanan menghalang-halangi sehingga keduanya tidak dapat menunaikan kewajibannya. Untuk menyelesaikan persoalan ini Purwanto dan Doni sebagai anggota dari Organisasi Buruh Independen (Orbit) mengadu kepada induk organisasinya. Yaitu Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras-Indonesia).

Kemudian lewat serikat pekerja itu Purwanto dan Doni melayangkan surat permohonan bipartit kepada manajemen sebanyak dua kali. Namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Pada 10 Juni 2011 pihak manajemen memanggil Purwanto dan Doni serta memberitahukan secara lisan bahwa keduanya akan dimutasi ke bagian housekeeping atau kebersihan gedung. Anehnya pihak manajemen tidak memberikan surat keputusan mutasi itu kepada pekerja, begitu pula ketika pekerja meminta kopian suratnya. Oleh karenanya pihak pekerja merasa ada itikad tidak baik dari manajemen. Sehari kemudian pihak pekerja menolak mutasi itu secara tertulis lewat surat dan tetap memilih untuk berada di posisi HRD.

Tags: