Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting yang menandai perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Kehadiran regulasi memberi kepastian hukum dan pengakuan atas martabat dan hak pekerja rumah tangga sebagai profesi yang dilindungi.
Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Rosita Indrayati, menyebut UU PPRT bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, melainkan langkah transformasi dari kerja domestik menuju pengakuan profesi PRT .
“Kalau membaca UU PPRT, sebenarnya arahnya adalah dari kerja domestik menuju pengakuan profesi,” ujar Rosita dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Konsentrasi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Jumat (8/5/2026) lalu.
Rosita mengatakan PRT merupakan salah satu profesi tertua yang berperan penting menopang kehidupan keluarga dan produktivitas ekonomi. Mulai dari membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, hingga merawat lansia. Namun, selama bertahun-tahun pekerjaan tersebut dipandang sebagai sektor informal tanpa pengakuan profesi dan perlindungan hukum memadai. Karena dilakukan di ruang privat rumah tangga, negara juga dinilai kesulitan melakukan pengawasan dan intervensi.
Baca juga:
- Menakar Efektivitas UU PPRT, Antara Pengakuan Hukum dan Perubahan Budaya
- UU PPRT Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan PRT rentan mengalami berbagai persoalan. Mulai dari minim perlindungan hukum, ketidakjelasan hubungan kerja, hingga rendahnya penghormatan terhadap martabat pekerja. Terlebih banyak persoalan pekerja rumah tangga juga diselesaikan secara internal karena pekerja belum memahami hak-hak hukumnya.
Kasus biasanya baru menjadi perhatian publik setelah masuk ranah pidana atau viral di media sosial. Nah, UU PPRT hadir memberi perlindungan hukum, menjamin penghormatan terhadap hak RRT, mencegah kekerasan dan eksploitasi, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.
















