Saatnya Law Firm Korporasi Melirik Litigasi?
Fokus

Saatnya Law Firm Korporasi Melirik Litigasi?

Seluruh bisnis, termasuk law firm pasti mengalami pasang surut. Kalau prospek korporasi tengah menurun, saatnyakah menggarap litigasi?

Leo
Bacaan 2 Menit

 

Sampai hari ini kita bisa tetap menjaga komitmen kami walaupun begitu sinis begitu miring begitu nista dianggapnya. Karena kalau menang dianggap ada sesuatunya. Tetapi dalam praktik yang kami lakukan jalan apa adanya berhasil dan itu jadi nilai poin bagi klien-klien asing kami.  Walaupun banyak kekhawatiran dari klien asing tapi kami yakinkan bahwa perkara-perkara yang kami tangani kami tidak akan melakukan perbuatan tercela dan akan menjaga nama baik dan reputasi klien kami walaupun mungkin lawan kita melakukan hal tidak terpuji, papar Insan.

 

Pengacara spesialis HKI ini menekankan dengan profesionalisme seharusnya semua pihak bisa berperkara dengan benar. Kata dia, kalau pun kalah, publik bisa menilai kalah terhormat atau akibat lawan melakukan hal yang tidak terpuji.

 

Karena bagaimanapun dengan sidang yang terbuka untuk umum dan orang bisa menilai. Itu yang kami wanti-wanti. Kami percaya suatu hari negeri ini akan lebih baik.

 

Insan menambahkan meski lumayan banyak menangani perkara litigasi, namun kontribusi litigasi terhadap pemasukan kantornya boleh dibilang seimbang dengan korporasi.

 

Lain lagi dengan pandangan M. Idwan Ganie. Managing partner di Lubis Ganie Surowidjojo ini punya visi ke depan sehingga law firm yang ia kelola serius untuk menggarap litigasi. Ia justru bersyukur bila law firm di Indonesia yang fokus di korporasi tidak berminat menggarap litigasi.

 

Bukan apa-apa, dalam pandangan Ganie, dengan adanya globalisasi maka lima sampai sepuluh tahun mendatang serbuan law firm asing ke Indonesia mungkin sudah tidak bisa dicegah lagi. Dan law firm asing biasanya akan fokus ke korporasi. Sementara, untuk berlitigasi pengadilan, law firm asing jelas tidak mungkin. Sebab, hanya pengacara lokal yang diizinkan untuk berpraktik di pengadilan. Ia mengungkapkan pula, sekitar 70 persen pemasukan law firm-nya, justru berasal dari litigasi.

 

Alasan lainnya, kebutuhan klien akan jasa hukum tidak bisa lagi setengah-setengah. Ibarat mobil, klien nggak mau kalau beli mobil tapi kalau rusak kita nggak bisa sediain bengkelnya. Kalau kita bilang OK kita jual mobil, kita jual lepas tapi kalau ada problem don't come back to us. Klien nggak mau terima itu lagi, Ganie memberi perumpamaan.

Tags: