Saatnya Law Firm Korporasi Melirik Litigasi?
Fokus

Saatnya Law Firm Korporasi Melirik Litigasi?

Seluruh bisnis, termasuk law firm pasti mengalami pasang surut. Kalau prospek korporasi tengah menurun, saatnyakah menggarap litigasi?

Leo
Bacaan 2 Menit

 

Ia khawatir, seandainya sebuah law firm bersikukuh tidak bersedia menangani perkara litigasi meski ada permintaan, kliennya akan lari ke law firm lain. Sebab, klien tersebut tentu  berpikir ternyata ada law firm lain yang bisa menangani segala hal—mulai dari membuat kontrak sampai menangani seandainya ada sengketa.

 

Ganie juga menekankan ia tidak sepenuhnya setuju bila ada persepsi bahwa litigasi identik dengan ‘kotor' sementara korporasi ‘steril'.  Ya kita ada di dunia yang banyak macam rupa orang. Dunia korporasi penuh dengan buaya juga. Itu sih sama saja. Tapi the point kan apakah kita sebagai law firm kita bisa ikut bermain tanpa ikut terkontaminasi. Saya kira no problem at all asal kita bisa mendapatkan pangsa pasar yang tepat, imbuh ahli hukum perkapalan yang meraih gelar doktornya dari University of Hamburg ini.

 

Dirinya berpandangan, tidak ada korelasi antara berlitigasi dan dua faktor lain. Yaitu, bahwa sebuah law firm harus selalu menang saat berlitigasi, dan seandainya tidak menang artinya tidak berhak atas biaya jasa hukum. Sebab, ucap Ganie, kliennya yang berasal dari luar negeri juga memahami ada kekurangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Otomatis, sedapat mungkin mereka berupaya menghindarinya.

 

Tapi kadang-kadang nggak bisa karena mereka digugat. Jadi terpaksa harus membela diri. Karena mereka menyadari itu susah berarti dalam kenyataan mereka bukannya menyerah, malah all out. Nanti kalau kalah terhormat. Tapi secara corporate governance di Head Quarters mereka sudah memenuhi. Bahwa itu ada ongkosnya itu mungkin jadi secondary.

 

Bahkan, ia melanjutkan, tak sedikit klien asing lah yang justru berinisiatif untuk menggugat. Menurut Ganie, mereka tidak mau di kemudian hari disalahkan karena tidak mengambil upaya hukum.

 

Mereka sering menjelaskan ke kita kalau mereka punya klaim, akuntabilitas dan tidak mungkin tidak ambil legal action..harus. Bahwa ini berarti mengambil legal action dalam yurisdiksi yang mereka tidak familiar, bahkan yang punya image yang kurang baik, tidak berarti mereka tidak ambil legal action dan tidak berarti mereka boleh menunjuk lawyer yang ikut main sistem. Itu nggak boleh, terang Ganie

 

Tetap prospektif

Kendati telah ada tanda-tanda perbaikan kondisi peradilan di Indonesia plus adanya kiat-kiat agar tak tersesat saat berlitigasi, rupanya tetap belum menggoyahkan law firm yang fokus di korporasi untuk banting stir menggarap litigasi.

 

Menurut Anangga, yang bisa digarap di korporasi masih banyak meski memang tidak sebanyak beberapa tahun lalu. Legal advise tetap saja laku, tergantung kita punya nilai kerjaan kita seperti apa.

 

Sementara, Widyawan melihat peluang bagi law firm korporasi untuk terus berkibar masih tetap besar. Pasalnya, ekonomi Indonesia digerakkan oleh sumber daya alam. Oleh karena itu, transaksi yang memerlukan advis hukum seputar isu sumber daya alam juga banyak jumlahnya.

 

Supaya bisa tetap survive, Widyawan memberikan tips agar law firm korporasi fokus ke isu tertentu yang memang mereka punya keahlian. Dengan begitu, segmentasinya bukan hanya vertikal tapi juga horisontal, kata Widyawan.

 

Ganie juga sependapat bahwa spesilisasi adalah kunci utama untuk bisa survive dan berkembang. Hanya saja, Ganie juga meminta agar lawyer Indonesia  terus berupaya menambah pengalaman yang berkaitan dengan spesialisasinya. Misalnya untuk isu infrastruktur. Ia melihat di luar negeri pembangunan jalan dan  pelabuhan itu tidak pernah berhenti.

 

Disini saja sempat berhenti karena krisis ekonomi sehingaga lawyer kita nggak pernah exposed terhadap hal-hal seperti itu. Sementara, di luar negeri itu makanan mereka tiap hari, cetus Ganie.

Tags: