Saham BFI Tidak Dapat Dieksekusi
Utama

Saham BFI Tidak Dapat Dieksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan saham BFI tidak bisa dieksekusi. Penetapan bertentangan dengan putusan PK Mahkamah Agung yang menyatakan saham itu harus dikembalikan ke Aryaputra Teguharta.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, MA telah memutus dua perkara yang bertentangan meski objeknya sama, yakni sengketa gadai saham BFI. Dalam perkara gugatan Ongko Multicorpora (OM) terhadap BFI yang diputus 19 Juli 2007, hakim PK yang dipimpin German Hoediarto menolak permohonan PK OM. Hakim menyatakan eksekusi saham OM oleh BFI kepada para krediturnya sah. Selain itu, hakim juga menilai bahwa gadai tetap melekat pada piutangnya.

 

Sedangkan perkara PK dalam perkara APT melawan BFI yang diputus pada 20 Februari 2007, MA mengabulkan sebagian gugatan APT. Majelis hakim PK yang diketuai Abdul Kadir Mappong menilai perjanjian gadai saham antara APT dan BFI gugur. Untuk itu, hakim memerintahkan BFI serta direksinya mengembalikan saham pada APT.

 

Hakim beralasannya, jual beli saham tersebut tidak sah dan perjanjiannya telah lewat. Selain itu, tindakan BFI yang menjual saham BFI di bawah tangan untuk melunasi utang mereka juga dinilai salah oleh hakim. Namun demikian, saham yang telah dialihkan kepada kreditur lainnya seperti JP Morgan, Royal Bank of Scotland, serta Ernst & Young, menurut hakim, tidak perlu dikembalikan.

 

Perkara ini sendiri berawal dari penjualan saham OM dan APT pada BFI. Kedua perusahaan itu menggugat BFI pada 2003 dan 2004. Gugatan dilayangkan karena BFI dinilai melakukan perbuatan hukum dengan menjual saham. Dalam petitumnya, kedua perusahaan yang pernah terafiliasi dengan BFI itu meminta pengadilan menggugurkan perjanjian gadai, dan penjualan saham oleh BFI.

 

Objeknya masih Ada

Terbitnya penetapan ketua PN Jakarta Pusat ini membuat berang kuasa hukum APT, Lucas. Menurut advokat yang mengaku belum mendapatkan salinan penetapan itu, pihaknya segera mengajukan protes terhadap penetapan itu ke MA. Eksekusi itu tidak bisa dilaksanakan kalau objeknya sudah tidak ada. Sedangkan objek eksekusinya masih ada, tegas dia.

 

Menurut pendiri sekaligus pemilik Lucas & Partners itu, saham BFI masih tercatat di bursa. Hanya saja, karena saham itu sudah tersebar di publik, maka sulit untuk mengetahui siapa saja pemegang sahamnya saat ini. Yang jelas, kata dia, saham milik APT itu terakhir dipegang oleh direksi BFI sendiri. Tergugat harusnya yang mengembalikan. Kalau tergugat tidak bisa mengembalikan, maka direksi dan komisarisnya bisa dijadikan tersangka karena penggelapan, tuturnya.

 

Kabarnya, kata Lucas, direksi APT kembali melaporkan direksi dan komisaris BFI ke Mabes Polri dengan alasan penggelapan. Sebetulnya, laporan penggelapan ini sudah pernah dilayangkan pihak APT dan OM pada 2003. Namun, dalam perjalanannya polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Direksi BFI sendiri belum mengetahui kalau pihaknya kembali dilaporkan ke polisi. Penggelapan dimana? Jelas-jelas mereka (APT dan OM, red) tahu sahamnya telah dijual. Itupun atas persetujuan mereka juga, kata Henry.

Halaman Selanjutnya:
Tags: