Saham BFI Tidak Dapat Dieksekusi
Utama

Saham BFI Tidak Dapat Dieksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan saham BFI tidak bisa dieksekusi. Penetapan bertentangan dengan putusan PK Mahkamah Agung yang menyatakan saham itu harus dikembalikan ke Aryaputra Teguharta.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Lucas mengatakan, PK MA jelas memutuskan supaya BFI mengembalikan saham kepada kliennya. Namun, BFI sendiri hingga saat ini juga tidak mau menyerahkan sahamnya kepada APT. Kalau sudah diputus tapi tidak dikembalikan, itu kan namanya maling, cetusnya.

 

Penetapan itu, kata dia, jelas melanggar hukum, karena tidak ada kekuatan hukumnya.  Saya akan tuntut yang mengeluarkan penetapan. Enak aja suatu putusan MA dianulir dengan suatu penetapan yang mengatakan tidak bisa dilaksanakan. Copot saja orang yang mengeluarkan penetapan itu, gerutunya.

 

Lucas juga mempertanyakan alasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang tidak mau menindaklanjuti perkara perdata ini. Ia malah menuding ada oknum Bapepam-LK yang sengaja ingin melindungi BFI.

 

Buktinya, kata Lucas, surat permohonan agar direksi BFI tidak melakukan aksi korporasi yang selama ini dipintanya tidak pernah dijawab Bapepam-LK. Telah terjadi pembiaran oleh pejabat-pejabat Bapepam-LK. Kalau laporan polisi berjalan, saya duga ada yang terlibat di Bapepam-LK, ujarnya. Untuk itu, dia memohon kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memeriksa ketua Bapepam-LK beserta jajarannya.

 

Sebenarnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pernah beberapa kali melakukan penghentian sementara perdagangan (suspend) saham BFI di bursa. Suspend ini terkait dengan kisruh gadai saham yang terjadi di perusahaan pembiayaan itu. Terakhir BEJ mensuspend saham BFI tanggal 20 September 2007, setelah keluarnya dua putusan PK MA tadi. Hanya saja, suspend kembali dicabut BEJ satu hari setelah pernyataan suspend tersebut. Pencabutan itu dilakukan karena pihak BFI dan kuasa hukumnya telah melakukan paparan publik kepada BEJ pada 21 September.

 

Sepenuhnya Kewenangan PN

Terhadap penetapan PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi menyerahkan sepenuhnya kepada PN yang bersangkutan. Pasalnya, kata dia, di dalam HIR jelas disebutkan bahwa eksekusi yang telah bekuatan hukum tetap dilakukan oleh panitera di bawah pimpinan ketua PN. Jadi, MA tidak terlibat lagi setelah penetapan itu, ujar Mariana kepada Hukumonline usai menjadi pembicara dalam seminar Undang-Undang Perseoran Terbatas, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (28/11).

 

Mariana juga sempat mengomentari tentang majelis hakim yang memeriksa perkara itu dari awal hingga PK. Menurut dia, karena objeknya sama, seharusnya dari awal para pihak yang bersengketa meminta kepada PN atau MA agar perkara itu ditangani oleh satu orang majelis yang sama. Dua perkara itu sebetulnya tidak boleh diperiksa oleh hakim yang sama. Itu ada prosedurnya, jelas hakim senior ini.
Tags: