Saham Kosong dan Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Riil
OPINI

Saham Kosong dan Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Riil

Diperlukan kombinasi antara penegakan hukum yang konsisten, mekanisme pembuktian yang cermat, tata kelola yang lebih transparan, serta reformasi regulasi yang berpihak pada realitas ekonomi. Hanya dengan cara itu kepercayaan terhadap sistem perseroan di Indonesia dapat pulih, dan pemegang saham riil yang benar-benar berkontribusi modal memperoleh perlindungan hukum yang layak.

•Bacaan 6 Menit
YY
HS

Fenomena saham kosong dalam praktik perseroan terbatas di Indonesia memperlihatkan jurang antara formalitas hukum dengan realitas ekonomi. Di atas kertas, seseorang dapat tercatat sebagai pemegang saham dalam akta pendirian maupun daftar pemegang saham. Ia berhak hadir, memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, bahkan menikmati dividen. Namun secara substansial, tidak ada modal yang pernah benar-benar disetorkan. Dengan kata lain, kepemilikan saham itu hanya semu.

Yap Yoon Jan dan Hendra Setiawan Boen. Foto: Istimewa
Yap Yoon Jan dan Hendra Setiawan Boen. Foto: Istimewa

Kenyataan ini menimbulkan ketidakadilan mendasar. Pemegang saham riil telah mengeluarkan modal dan menanggung risiko finansial, sementara pemegang saham kosong tidak memikul beban yang sama, tetapi tetap memperoleh hak. Ketika keputusan penting perseroan ditentukan oleh suara pemegang saham kosong, ketidakselarasan antara hak dan kewajiban semakin nyata.

Kewajiban Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menegaskan posisi modal sebagai syarat fundamental. Pasal 33 mengharuskan adanya penyetoran modal minimal 25 persen dari modal dasar yang ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti yang sah. Modal bukanlah formalitas administratif semata, melainkan jaminan bagi kreditor dan fondasi kepercayaan publik terhadap perseroan.

Prinsip bahwa modal harus benar-benar ada diperkuat oleh larangan penerbitan saham tanpa nilai ekonomi riil. Bahkan, direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila lalai memastikan adanya penyetoran modal. Dari sini terlihat jelas bahwa undang-undang menempatkan modal sebagai unsur esensial yang tidak boleh dikompromikan. Praktik saham kosong, karena itu, sejatinya merusak sendi dasar hukum perseroan.

Praktik Saham Kosong

Meskipun norma hukum tegas, sistem pencatatan kepemilikan saham di Indonesia masih memberi ruang bagi manipulasi. Prinsip satu saham satu suara mendasarkan hak suara pada catatan administratif, bukan pada bukti kontribusi modal. Akibatnya, selama nama seseorang tercantum dalam daftar pemegang saham, ia dianggap sah memiliki seluruh hak sebagai pemegang saham, meskipun tidak pernah menyetor modal.

Dari celah inilah lahir praktik-praktik saham kosong. Ada yang memanfaatkan pernyataan palsu dalam akta pendirian, ada yang menerima saham sebagai hadiah tanpa kewajiban menyetor, ada pula yang terlibat dalam skema kolusi, misalnya penggunaan nama warga negara Indonesia untuk memenuhi syarat kepemilikan lokal dalam proyek tertentu. Semua praktik itu berbeda dalam modus, tetapi sama dalam substansi: ketiadaan kontribusi modal nyata.

Konsekuensi terhadap Hak Suara dan Keadilan

Hak suara dalam rapat umum pemegang saham seharusnya mencerminkan besarnya kontribusi modal dan risiko yang ditanggung. Namun, ketika saham kosong turut dihitung, keseimbangan itu runtuh. Pemegang saham riil dapat kehilangan kendali atas arah perusahaan meskipun telah berinvestasi besar.

sahampemegang sahamperlindungan
Hendra Setiawan Boen

Advokat di Jakarta

Yap Yoon Jan

Partner pada Yap Siew Yee & Co

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info