Saksi Sebut ‘Fee’ Bansos Dipakai Bayar Pengacara Hingga Pedangdut
Berita

Saksi Sebut ‘Fee’ Bansos Dipakai Bayar Pengacara Hingga Pedangdut

Saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Sedangkan saksi lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Matheus Joko Santoso, menyampaikan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus.

Matheus bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.

Penggunaan uang tersebut adalah: 1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar; 2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar; 3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar; 4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta, namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020;

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta; 6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta; 7. Robin (tim bansos) Rp300 juta; 8. Yogi tim bansos Rp300 juta; 9. Iskandar Rp250 juta; 10. Rizki Kemensos Rp350 juta, 11. Firman tim bansos Rp250 juta; 12. Reinhan Rp70 juta; 13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos; 14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta; 15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait