Seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menetapkan nishab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun mengacu pada harga emas 14 karat (58,33%-62,49% kandungan emas, Rp1,078 juta/gram) dengan nilai 85 gram emas, Jum’at (20/2/2026) lalu. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas RI No. 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2/2026), yang diklaim telah mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, dan kondisi ekonomi/kesejahteraan masyarakat.

Beleid itu menyebutkan objek zakat pendapatan dan jasa itu adalah pendapatan dan jasa kotor (bruto), belum dikurangi beragam macam pengeluaran. Artinya, bila seseorang memiliki penghasilan/pendapatan – apapun profesinya baik aparatur sipil negara, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerjaan lainnya – mencapai (minimal) 7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun wajib dikenakan zakat penghasilan yang kadarnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.
Mengutip keterangan pers Baznas RI, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. H. Waryono Abdul Ghafur mengatakan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, tetap menjadi rujukan dalam penetapan nishab zakat penghasilan di Indonesia.
Nilai nishab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Penetapan emas 14 karat itu masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dalam PMA No. 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi Baznas diberi kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan (manfaat) bagi mustahiq (penerima zakat).
Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nishab merupakan bagian dari proses ijtihad (pemikiran ulama kontemporer, red) untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman. Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, Baznas, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas.
Pertanyaannya, apakah penetapan nishab zakat penghasilan-jasa ini - sebagai salah satu jenis zakat maal (harta) - sudah benar-benar mempertimbangkan aspek kaidah hukum syariat, regulasi, dan kondisi ekonomi masyarakat? Sebab, pasca Baznas merilis penetapan nishab zakat penghasilan-jasa ini yang kemudian dikutip sejumlah media mainstream, suara-suara sumbang netizen bermunculan di media sosial, terutama besaran nishab zakat penghasilan-jasa dan ukuran harga emas 14 karat yang digunakan.
Intinya, mereka keberatan atau tak sependapat bila nishab zakat penghasilan sebesar Rp7,6 juta per bulan atau Rp91,6 juta per tahun ditetapkan sebagai penghasilan/pendapatan kotor (bruto) wajib dikenai zakat penghasilan-jasa sebesar 2,5 persen. Artinya, jumlah nishab itu belum dipotong pengeluaran kebutuhan hidup untuk pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, beragam beban pajak, termasuk orang-orang yang menjadi tanggungan muzzaki (pembayar zakat).
Dengan beragam pengeluaran itu, apa seseorang yang berpenghasilan (kotor) sebesar Rp7,6 juta per bulan dianggap sebagai orang kaya yang layak dan wajib dikenakan zakat penghasilan-jasa? Belum lagi, ukuran atau patokan harga emas yang dipakai adalah 14 karat, kenapa bukan harga emas murni 24 karat sesuai kaidah ushul fiqh dari kalangan jumhur (mayoritas) ulama? Dengan begitu, penetapan nishab untuk zakat penghasilan-jasa oleh Baznas RI tersebut masih menimbulkan polemik, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dalam tata kelola zakat di Indonesia yang mayoritas muslim.
Minim pengaturan
Secara normatif, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat lebih banyak mengatur seputar kelembagaan amil zakat (Baznas dan LAZ), belum mengatur secara detail siapa saja yang masuk kategori mustahiq (8 asnaf yang berhak menerima zakat sesuai QS At-Taubah (9): 60) dan muzakki (pembayar zakat) termasuk syarat nishab (batas minimal harta terkena wajib zakat) dan kadar zakat yang harus dikeluarkan. Namun, Pasal 4 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat menyebut ada beragam jenis zakat maal yakni simpanan emas, perak, dan logam mulia lainnya; simpanan uang dan surat berharga lainnya; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz (barang temuan/harta karun/hasil tambang).
Penjelasan lebih lanjut mengenai beragam jenis zakat maal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Misalnya, disebutkan nishab zakat pendapatan dan jasa disetarakan/disamakan dengan zakat pertanian berdasarkan nishab 653 kg gabah atau 524 kg beras dengan kadar zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5 persen. Dibayarkan saat penghasilan dan jasa diterima dan dibayarkan ke lembaga amil. [Pasal 26-27 PMA No. 52 Tahun 2014].
Lalu, Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan PMA No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, menetapkan nishab zakat pendapatan-jasa senilai 85 gram emas dan kadarnya senilai 2,5 persen. Hanya saja, kedua PMA tersebut tidak menyebutkan nishab zakat pendapatan-jasa ini apakah merupakan pendapatan/penghasilan bersih atau kotor? Termasuk tidak adanya kadar emas berapa karat yang dijadikan ukuran nishab. Persoalan inilah yang membuat penghitungan zakat penghasilan menjadi simpang siur di masyarakat.
Ada dua pandangan di kalangan ahli fikih zakat terkait nishab, kadar, dan waktu zakat penghasilan ditunaikan. Pertama, zakat penghasilan (profesi) ini di-qiyas-kan (dianalogikan/disamakan) dengan zakat pertanian berdasarkan nishab 653 kg gabah atau setara 524 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen (analoginya setiap terima upah/gaji) dengan kadar zakat 2,5 persen. Kedua, zakat penghasilan ini yang diterima berupa uang, sehingga bentuk harta ini dapat di-qiyas-kan dengan zakat harta simpanan uang/emas/perak berdasarkan nishab harga 85 gram emas dan kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Prof Mohammad Daud Ali dalam bukunya, Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf (Penerbit UI Press: Jakarta, 1988), menyebutkan ada beberapa jenis zakat maal, seperti zakat emas/perak/uang simpanan, zakat pertanian, zakat perniagaan/perdagangan, zakat peternakan, rikaz. Masing-masing jenis zakat maal tersebut memiliki nishab, waktu ditunaikan, kadar zakat yang berbeda-beda.
Dia mengutip QS At-Taubah (9): 34-35, “… Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih. (Ingatkah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.”
Dalam zakat emas/perak, harta yang wajib dizakati dimiliki selama setahun penuh (haul) dengan nishab emas sebesar 20 dinar (setara 85 gram emas murni); nishab perak sebesar sebesar 200 dirham (setara 595 gram perak murni) dan kadar zakat yang harus dikeluarkan keduanya sebesar 0,5 dinar dan 5 dirham (2,5 persen). Setiap kelebihan dari (nishab) itu, kadar zakat disesuaikan dengan hitungan itu. [HR Abu Dawud, al-Baihaqi dari Ali bin Abi Thalib]. Jadi, menurutnya jika zakat berbentuk uang simpanan nishab-nya disetarakan dengan harga 85 gram emas murni dengan kadar zakatnya 2,5 persen.
Namun, yang patut dicatat bahwa hakikat pungutan zakat harta wajib diambil dari harta halal orang-orang kaya untuk dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Ini sesuai perintah QS At-Taubah (9): 103, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka."
Dan QS Al-Baqarah (2): 267 yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagai dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” . “Dan laksanakan shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk…” [QS Al-Baqarah (2): 43].
Bertentangan dengan Fatwa MUI
Kalau mau jujur dan merujuk pada Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tertanggal 7 Juni 2003 sudah cukup jelas dan mengacu pada pandangan kedua terkait nishab, kadar, dan waktu zakat penghasilan ditunaikan. Kaidah hukumnya adalah semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun yakni senilai emas 85 gram.
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima (per bulannya, red) jika sudah cukup nishab. Atau jika tidak mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen.
Hanya saja, memang Fatwa MUI tidak menetapkan secara tegas apakah ukuran 85 gram emas itu merupakan emas murni? Namun yang terpenting, penghasilan yang wajib dizakati adalah penghasilan bersih (netto) yang sudah mencapai nishab dan genap kepemilikannya selama setahun (haul).
Masalah ini kembali ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 21-24 Sya’ban 1439 H/7-10 Mei 2018. Pertemuan ini melahirkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI Tahun 2018 Tentang Masalah Fikih Kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah). Salah satu pokok bahasan yang diputuskan adalah Objek Zakat Penghasilan.
Dalam Keputusan Ijtima Ulama Tahun 2018 itu ditetapkan sejumlah kaidah hukum penting. Pertama, komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Kedua, obyek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap. Ketiga, penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Keempat, penghasilan bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok sesuai standar kebutuhan hidup minimum (al haajah al ashliyah) berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya.
Mengacu pada kaidah hukum Fatwa MUI tersebut, menurut hemat penulis, seseorang dapat dikenakan wajib zakat penghasilan bila pendapatan bersihnya sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas murni atau lebih dan kepemilikannya penuh genap setahun (haul) sesuai penanggalan tahun hijriyah (bukan tahun masehi). Misalnya, bila harga 1 gram emas murni sesuai harga emas Antam saat ini sebesar Rp3 jutaan, maka nishabnya minimal sebesar Rp255 juta (3 juta x 85 gram emas) dengan catatan kepemilikan penghasilan bersihnya genap selama setahun penuh (haul) dengan kadar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen yakni sebesar Rp6.375.000.
Sebaliknya, bila gaji seseorang mencapai Rp20 juta per bulan sekalipun, tapi setelah haul penghasilan bersihnya - setelah dipotong dengan berbagai macam kebutuhan hidup termasuk pajak - ternyata tidak mencapai minimal Rp255 juta, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat penghasilan. Tapi, ia boleh menunaikan dengan cara infak atau sedekah.
Oleh karena ada pandangan bahwa zakat penghasilan di-qiyas-kan dengan zakat pertanian yang ditunaikan setelah terima gaji bulanan atau saat memanen hasil pertanian, pilihan lain yang lebih tepat seseorang bisa menggunakan zakat harta simpanan atau tabungan. Misalnya, ia menyimpan uang minimal sebesar Rp255 juta tanpa ada penyusutan nilai nominalnya dalam satu tahun hijriyah, maka wajib membayar zakat maal. Atau menyimpan minimal 85 gram emas murni selama setahun, ia wajib bayar zakat maal dengan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen.
Sebab, ada hadist yang menyebutkan “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda ‘Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya’.” [HR Ibnu Majah]
Dengan demikian, dapat dikatakan Keputusan Ketua Baznas RI No. 15 Tahun 2026 termasuk Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019 tidak selaras/sejalan alias bertentangan Fatwa MUI Tahun 2003. Persoalan ini seyogianya menjadi catatan penting bagi pemangku kepentingan, dalam hal ini Baznas RI dan Pemerintah, dalam upaya mengevaluasi kebijakan penetapan nishab terutama bagi zakat penghasilan-jasa di tahun-tahun mendatang.
Di luar itu, sudah saatnya UU Zakat perlu direvisi oleh pembentuk undang-undang. Misalnya, perubahan menyangkut penyempurnaan struktur kelembagaan amil zakat nasional yang benar-benar secara praktik diarahkan pada pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat maal; kategori syarat pemberi dan penerima zakat; mempertegas pengaturan relasi antara zakat maal dengan pajak. Termasuk, zakat fitrah dan zakat harta perlu diatur secara lebih detail terutama menyangkut standar penentuan nishab, kadar, waktu zakat ditunaikan dengan mengacu pada literatur dan kajian fikih zakat yang sudah ditulis oleh para ulama salaf (terdahulu) dan kontemporer.
*) Agus Sahbani, Editor Hukumonline
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















