Salah Urus Peraturan Menteri Jadi Sumber Masalah Persoalan Regulasi di Indonesia
Berita

Salah Urus Peraturan Menteri Jadi Sumber Masalah Persoalan Regulasi di Indonesia

Minimnya koordinasi terintegrasi antar instansi diperparah rumusan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan batasan tegas.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Keberadaan Ditjen PP Kemenkumham dan BPHN ternyata sangat terbatas untuk berperan sebagai penyelaras berbagai regulasi yang ada. “Hanya tiga jenis yang jadi kewenangan Kemenkumham dalam UU 12/2011 untuk diharmonisasi, RUU, RPP, RPerpres, selebihnya urusan Menteri atau instansi bersangkutan,” katanya.

 

(Baca Juga: Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi)

(Baca Juga: Jimly: Nilai Budaya Juga Mesti Mendasari Tatanan Hukum Indonesia)

 

Menurut Widodo, politik hukum harmonisasi saat ini masih parsial, tidak terintegrasi satu institusi secara one roof system. Ia mengusulkan beberapa parameter untuk melakukan harmonisasi regulasi antara lain jika bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan syarat formil dan materiil sesuai UU 12/2011, disharmoni dengan konflik norma dan kewenangan, dan menghambat pelayanan umum sehingga tidak efisien, menghambat investasi, perizinan panjang dan berbelit-belit.

 

Sedangkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengutip pandangan Jeremy Bentham soal idealisme hukum untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban. Baginya terlepas dari kondisi yang ada, hal yang mendesak adalah memperhatikan kemanfaatan sebesarnya bagi kepentingan rakyat banyak.

 

“Harus ada exit policy untuk mampu mewujudkan kesejahteraan, ruang diskresi digunakan untuk mengisi kekosongan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait