Ryan mengaku telah membunuh sebelas orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir, termasuk seseorang bernama M. Asrori. Pengakuan ini diperkuat tes DNA (Deoxiribo Nuclead Acid) oleh Laboratorium DNA Lembaga Kedokteran Kepolisian RI. Jenazah korban Ryan yang selama ini belum teridentifikasi –Mr X—ternyata memiliki kecocokan DNA dengan orang tua Asrori. Polisi pun memastikan Mr X dimaksud adalah Asrori. Dengan kata lain, pengakuan Ryan bisa jadi terbukti benar.
Lalu, siapa mayat yang ditemukan di kawasan perkebunan yang mengantarkan Imam Hambali, David Eko Priyanto dan Maman Sugianto duduk di kursi pesakitan? Itulah kini yang menjadi pekerjaan rumah bagi polisi. Patut diduga polisi telah melakukan kesalahan saat penyidikan kasus penemuan mayat terdahulu. Belum dipastikan apakah pengakuan Hambali, Eko dan Sugianto diperoleh lewat cara-cara kekerasan dan penyiksaan. Polda Jawa Timur sudah membentuk tim beranggotakan unsur Reskrim, Propam, dan Binkum. Mabes Polri pun mengirimkan tim dari Jakarta diketuai Kombes (Pol) Machmud Abduh.
Jelas ada yang janggal. Dua pembunuhan, dua jenazah, tapi satu korban. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memutus Hambali dan David Eko terbukti bersalah membunuh Asrori alias Aldo. Padahal jelas sekali, berdasarkan hasil tes DNA, Asrori yang asli menjadi salah satu jenazah korban pembunuhan oleh Ryan. Pihak kepolisian berdalih, saat mengidentifikasi mayat yang dianggap Asrori itu hanya berdasarkan pengakuan pihak keluarga. Saat itu tidak dilakukan tes DNA. Lagipula, wajahnya rusak. Tidak bisa dikenali, kata Abu Bakar Nataprawira, Kepala Divisi Humas Mabes Polri (28/8).
Walau tim kepolisian belum mengumumkan secara resmi hasil investigasi, yang jelas telah ada tiga orang yang dituduh membunuh Asrori. Ironisnya, jaksa dan hakim pun meneruskan kealpaan polisi itu. Semua saling terkait, memang. Kekeliruan hakim dalam memvonis tidak lepas dari dakwaan jaksa. Dakwaan jaksa disusun berdasarkan hasil penyidikan polisi. Untuk itu, kekeliruan vonis ini turut menyeret peran kepolisian selaku penyidik dan jaksa selaku penuntut umum.
Polisi, jaksa, dan hakim merupakan tiga pilar sistem peradilan pidana terpadu. Polisi melakukan penyidikan, kejaksaan (dalam hal ini penuntut umum) menyusun dakwaan dan penuntutan. Kemudian hakim menguji dan memutus perkara di persidangan.
Hanya Salah Penyidik?
Kalau dirunut, kekusutan perkara pembunuhan Asrori tak bisa dilepas dari penyidikan. Penyidikan oleh polisilah yang menjadi pangkal proses perkara pidana ini bergulir dengan tiga orang tersangka yang diseret ke pengadilan.
Namun polisi enggan disalahkan sendirian. Juru Bicara Mabes Polri, Abu Bakar Nataprawira, menegaskan, dalam konteks ini ada tiga institusi yang terkait. Kalau polisi sampai salah mengidentifikasi korban, yang kemudian diteruskan dalam Berita Acara Pemeriksaan, penuntut umum kan memiliki wewenang untuk memeriksa berkas yang dilimpahkan pihak penyidik.
















