Salah Vonis, Akibat Kesalahan Berjamaah Para Penegak Hukum
Fokus

Salah Vonis, Akibat Kesalahan Berjamaah Para Penegak Hukum

Penyidik salah identifikasi. Penuntut umum hanya manut pada BAP yang disusun penyidik. Hakim mengabaikan ketidakyakinannya. Akumulasi kesalahan ini menyebabkan terjadinya salah vonis. Penyidik menjadi ujung tombak sehingga layak dimintai pertanggungjawaban.

Nov/Ali/CRF
Bacaan 2 Menit

 

Pembelaan ternyata bukan hanya datang dari pihak kejaksaan, tapi juga dari hakim. Djoko Sarwoko, Juru Bicara Mahkamah Agung menjelaskan, awal dari pemeriksaan perkara pidana di pengadilan adalah berkas yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. Suatu perkara bisa diajukan melalui proses penuntutan di persidangan kan harus ada berkas dulu. Kalau berjalan baik, mulus, dan benar maka di tahap selanjutnya akan baik juga. Jadi, walaupun nantinya ada kekeliruan yang dilakukan hakim. Itu gara-gara penyidik. Awalnya dari sana, tuturnya.

 

Djoko juga menolak pandangan bahwa hakim dikatakan tidak teliti dalam memutus suatu perkara. Harus dilihat bahwa kekeliruan sudah muncul sejak tahap penyidikan.

 

Soekotjo Suparto, anggota Komisi Yudisial, juga sempat mengatakan jika hakim adalah palang terakhir. Kalau bahan dari bawah sudah salah, ya susah jadinya.

 

Kesalahan tiga pilar?

Kejaksaan dan pengadilan terkesan cuci tangan dan tak mau disalahkan. Seolah-olah kesalahan proses hukum atas pembunuhan Asrori hanya layak dibebankan kepada penyidik. Padahal, dalam pandangan T. Nasrullah, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan merupakan tiga pilar sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

 

Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu coba menjelaskan dalilnya.  Sebelum suatu perkara dinyatakan P-21, penuntut umum seharusnya melakukan analisis terhadap bukti-bukti untuk memastikan kekuatannya, ataukah hanya berdasarkan asumsi penyidik. Penuntut umum harus jeli dalam menganalisis, tegas Nasrullah.

 

Walaupun penuntut umum hanya menganalisis BAP yang disusun penyidik, ketika persidangan, penuntut umum dapat melihat kebenaran materil. Jika sampai penuntut umum menjadi tidak yakin dengan bukti-bukti, maka jaksa dapat menuntut bebas terdakwa. Nasrullah mencontohkan, tuntutan bebas jaksa atas terdakwa pada kasus Udin, wartawan Bernas Yogyakarta.

 

Bisa saja jaksa enggan menuntut bebas karena takut dimarahi atasan. Tapi Nasrullah mempertanyakan mengapa jaksa menuntut sejak awal. Jaksa mestinya memperhatikan betul bukti pendukung yang disodorkan polisi. Jangan hanya melihat banyaknya bukti yang berhasil dikumpulkan, melainkan pada kekuatan bukti yang  mendukung dakwaan. Bisa saja bukti banyak tapi tidak kuat, sehingga penuntut umum dapat menolak atau menyuruh penyidik menambahkan, atau malah memberhentikan perkara tersebut, tandas anggota tim penyusun RUU KUHAP itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info