Apabila alat bukti lengkap secara formil dan materil, maka penuntut umum berhak menyatakan P-21. Dengan menetapkan P-21 berarti jaksa juga punya keyakinan sama bahwa ketiga tersangka merupakan pelaku pembunuhan Asrori. Lalu, ketika perkara sudah maju ke pengadilan, hakim juga punya keyakinan serupa. Belakangan, terungkap, ketiga lembaga melakukan kesalahan membuat kesimpulan.
Karena itu pula, kepolisian merasa kejaksaan dan pengadilan punya andil atas kekeliruan proses hukum terhadap Hambali, David Eko dan Sugianto. Polisi berjanji segera melakukan koordinasi dengan institusi lain. Untuk kasus Hambali, David Eko, dan Maman Sugianto, Kapolda Jawa Timur akan mengambil langkah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, kata Abu Bakar.
Dituduh punya andil melakukan kesalahan, Kejaksaan angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bonaventura Daulat Nainggolan, menegaskan bahwa penuntut umum hanya berbicara dengan kertas. Jaksa nggak bisa nanya orang, ‘benar nggak seperti apa yang ada di Berita Acara ini?'. Jadi, boleh dikatakan yang dilakukan jaksa adalah pemeriksaan formil. Yang dijalankan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP. Untuk mengujinya secara materil, ya di persidangan, tandas Nainggolan.
Pasal 14 KUHAP Penuntut umum mempunyai wewenang: a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; b. Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
|
Pasal 14 huruf a KUHAP ini mengatur penuntut umum hanya memeriksa berkas yang disuguhkan penyidik. Karena hanya memeriksa berkas secara formil, penuntut umum tidak mengetahui metode seperti apa yang digunakan penyidik untuk mendapatkan keterangan. Memang seperti itulah tugas penuntut umum, ujarnya.
Pembelaan Nainggolan terhadap korps adyaksa diperkuat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga. Muchtar mengatakan, pada tindak pidana umum wewenang melakukan penyidikan yang merupakan awal dari proses hukum, ada pada pihak kepolisian. Kejaksaan hanya sebatas menjadi penuntut umum. Jadi dasar dakwaan awal itu kan dibuat dari penyidik.
Pada saat pra-penuntutan, dilakukan penelitian berkas baik secara formil maupun materil. Apa yang tertuang dalam berkas, itu juga akan diajukan ke pengadilan. Lantaran hanya sebatas meneliti berkas, penuntut umum tidak bisa mencium aroma kekeliruan dalam berkas yang diajukan penyidik, apalagi mencium kemungkinan penyidikan dilakukan dengan kekerasan. Untuk itu, menurut Muchtar, penuntut umum tidak dapat dikatakan punya andil atas kekeliruan vonis yang dijatuhkan hakim. Kecuali jika ada datanya, ada konspirasi dari sejak awal antara penyidik dan penuntut umum dan hakim baru boleh kita tarik tiga-tiganya.
















