Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan
Fokus

Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan

Supriyadi juga dikenal sangat gigih mendorong UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Supi bersama rekan-rekan aktivisnya kerap mengadvokasi "korban-korban" ketidakadilan dan mendorong pembaharuan hukum. Satu contoh, Supi dan rekan-rekannya yang tergabung dalam Koalisi 18+ pernah mengajukan uji materi terhadap pasal dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mendiskriminasi usia perkawinan antara pria dan wanita.

 

Dalam permohonan uji materi Nomor 22/PUU-XV/2017 itu, Koalisi 18+ bertindak sebagai kuasa hukum dari Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah, tiga wanita yang mengalami pernikahan dalam usia anak karena masalah ekonomi. Mungkin perkawinan perempuan dalam usia anak menjadi suatu yang lumrah di Indonesia. Tetapi, tidak bagi Supi dan Koalisi 18+.

 

Banyak dampak yang dialami perempuan-perempuan tersebut, seperti tidak mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi karena harus mengurus suami dan anak, kehilangan kemerdekaan untuk berkembang sebagai anak, terlebih lagi permasalahan penyakit organ reproduksi akibat hubungan seksual di usia anak.

 

Kemudian, bersama Anggara dan Wahyudi, Supi pernah menguji materi Pasal 31 ayat (4) UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Uji materi Nomor 5/PUU-VIII/2010 itu dilakukan karena Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan ketentuan tata cara penyadapan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan ini dinilai bertetangan dengan UUD 1945.

 

Dalil Supi dkk saat itu, penyadapan adalah salah satu bentuk penyimpangan HAM. Apabila negara ingin menyimpangi HAM, tentu bukan pada tempatnya mengatur pembatasan HAM dalam PP. Supi dkk berpandangan, penyadapan harus diatur dalam UU untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan. Ternyata, upaya Supi dkk berhasil.

 

(Baca Juga: Mengurai Problematika RKUHP)

 

Mengingat perjuangan-perjuangan Supi, Anggara menggambarkan sahabatnya dengan sepenggel kalimat, "He is a brave and talented person". Contoh-contoh di atas hanya segelintir. Masih banyak sumbangsih dan karya Supi dalam bidang advokasi HAM, perlindungan saksi dan korban, serta pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

 

Tak jarang, karya-karya Supi, baik yang bersama-sama rekannya maupun sendiri dijadikan sebuah buku. Beberapa diantaranya, "Prosedur Perlindungan Saksi di Amerika", "Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat", "Saksi dalam Ancaman: Dokumentasi Kasus", dan "Kodifikasi dalam RKUHP dan Implikasi terhadap Tatanan Hukum Pidana Indonesia".

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait