Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan
Fokus

Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan

Supriyadi juga dikenal sangat gigih mendorong UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

"Aktivis muda masyarakat sipil lainnya bisa mencontoh bagaimana sekat perbedaan tidak harus menjadi tembok pemisah untuk bertukar pandangan. Kepergiannya menuju alam kehidupan berikutnya, membuat saya merasa kehilangan sahabat muda yang inklusif kepribadiannya," tutur Arsul.

 

(Baca Juga: Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP)

 

"Jejak" Supi juga tertinggal di parlemen. Supi dianggap turut berkontribusi terhadap proses pembahasan RKUHP yang kini tengah dilakukan pemerintah dan DPR. Supi bersama rekan-rekannya di Aliansi Nasional Reformasi KUHP rajin memantau perkembangan pembahasan RKUHP. Bahkan, Supi dkk turut memberikan masukan.

 

Dari hasil kajian Aliansi, setidaknya, terdapat 29 kelompok permasalahan dalam RKUHP yang menjadi catatan. Berikut rinciannya:

No

Permasalahan

No.

Permasalahan

1

Asas legalitas terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat

16

Tindak pidana perdagangan orang

2

Percobaan tindak pidana dan permulaan pelaksanaan

17

Tindak pidana perkosaan

3

Pidana mati

18

Kejahatan terhadap agama dan kehidupan beragama

4

Pemidanaan anak

19

Tindak pidana pornografi

5

Hilangnya pidana kurungan

20

Tindak pidana contempt of court

6

Kejahatan terhadap ideologi negara

21

Tindak pidana zina

7

Kejahatan terhadap martabat Presiden

22

Masalah tindak pidana kumpul kebo

8

Tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah

23

Pengaturan pencucian uang

9

Tindak pidana penyiksaan

24

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika

10

Tindak pidana yang terkait rahasia negara

25

Tindak pidana penyadapan

11

Kejahatan perang

26

Prostitusi jalanan

12

Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan

27

Tindak pidana terkait alat kontrasepsi

13

Tindak pidana diskriminasi

28

Penghinaan

14

Kejahatan inses

29

Masalah aturan transisi

15

Perlundungan anak

Sumber: Buku Catatan terhadap Beberapa Ketentuan dalam Rancangan KUHP (ICJR: 2015)

 

Sementara, di mata sesama aktivis, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menganggap Supi sebagai seorang reformis hukum yang teliti dan mendetil dalam berbagai advokasi hukum dan HAM. Supi orang yang konsisten untuk fokus dan persisten menggarap satu isu advokasi.

 

Julius atau akrab disapa Ijul ini mengenal Supi sejak Supi masih di ELSAM. Supi merupakan orang yang konsisten dalam mengambil sikap, meski harus melawan arus populis. Boleh dibilang, Supi menjadi salah pakar delam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia dengan kualifikasi yang komplit, paduan antara analisis teori dan berpikir taktis.

 

(Baca Juga: Menyoal Konstitusionalitas Pasal ‘Zombie’ di RKUHP)

 

Meski Supi memiliki beberapa kelebihan, satu hal yang tak dapat dilupakan adalah dalam kondisi advokasi kasus dan kebijakan, segenting apapun, Supi masih bisa fokus untuk detil-detil administrasi, seperti kesalahan ketik hingga titik koma yang mungkin bagi sebagian rekannya dianggap tidak substansial.

 

"(Pemikiran Supi yang paling diingat) Salah satunya waktu menggarap advokasi anti hukuman mati. Supi salah satu penggagas taktik advokasi dengan menganalisa due process of law lewat Eksaminasi Putusan Terpidana Mati. Kemudian ini jadi satu platform advokasi bersama Koalisi Anti Hukuman Mati," ucapnya.

 

Peletak fondasi ICJR dan pendorong perlindungan saksi & korban

Selain menorehkan "jejak-jejak" advokasi dan pembaharuan hukum, Supi juga merupakan peletak fondasi perjuangan ICJR. Supi bersama Ifdhal Kasim, Abdul Haris Semendawai, Sriyana, Wahyu Wagiman, dan Syahrial M Wiryawan mendirikan ICJR pada tahun 2007. Sebelumnya, Supi adalah peneliti ELSAM.

 

Peneliti ICJR, Erasmus AT Napitupulu mengatakan, Supi selalu berpikir jernih dan percaya bahwa hukum pidana harus adil dan tidak sewenang-wenang. Supi selalu berpegang pada HAM dan prinsip membela kaum miskin yang tertindas.

 

"Jarang, dalam dunia NGO (Non-Governmental Organization), ada aktivis yang punya kemampuan berpikir cerdas, jago menulis, namun tetap taktis dan mampu membaca arah advokasi dengan tajam. Bang Supi salah satunya," katanya.

 

Erasmus masih ingat ketika ICJR mengkritik qanun jinayat, terutama hukuman cambuk, kemudian menolak perluasan delik kesusilaan, menolak kriminalisasi Lebisan, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), menolak kriminalisasi pecandu dan pengguna narkotika, menolak hukum kebiri, dan banyak isu sensitif lainnya.

 

(Baca Juga: Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen)

 

Mungkin pikiran yang terlintas kala itu, "kalau kamu keras dan lantang (terhadap isu-isu sensitif tersebut), maka bisa jadi kami dituduh yang aneh-aneh, dari mulai tidak beriman, komunis, dan macam-macam". Namun, sepenggal kalimat Supi yang masih terus terngiang dalam benak Erasmus kembali "membakar" semangat.

 

"Bang supi selalu bilang, 'Kalau kita sekali takut, maka kita akan takut selamanya. Berteriak lah untuk orang-orang yang tak bisa membela dirinya'. Itu fondasi yang dipegang ICJR. (Itu pula) Kenapa kami sangat keras menolak kriminalisasi tindakan yang bisa mendorong orang ke penjara," ujarnya.

 

Sepeninggalan Supi, Erasmus menegaskan ICJR akan tetap berjuang untuk hukum pidana di Indonesia. Ide dan semangat Supi menjadi "bahan bakar". ICJR akan tetap sama, berdiri di posisi mendorong negara untuk menjalankan tugasnya, sembari tetap menjadi mitra yang kritis. Hanya saja, tekad ICJR lebih besar karena legacy Bang Supi.

 

Di samping semangatnya dalam advokasi HAM, Supi dikenal sangat fokus terhadap isu perlindungan saksi dan korban. Banyak tulisan dan kajian Supi mengenai perlindungan saksi dan korban. Sebelum didapuk menjadi Direktur Eksekutif ICJR, Supi pun sempat diangkat menjadi Tenaga Ahli LPSK periode 2009-2014.

 

Mengait karya-karya peninggalan Supi, Erasmus menyingkap, masih ada karya Supi yang belum usai. Supi tengah menggarap tulisan pribadi tentang perlindungan saksi dan korban, isu yang ditekuni Supi selama ini. Supi selalu berkeinginan menyelesaikan tulisan itu, tetapi terganjal karena tidak punya waktu.

 

"Saya sekali diberi kesempatan membaca tulisannya. Di situ, dia bilang ingin menulis bahwa korban harus mendapatkan perhatian besar negara. Dia berpikir bahwa negara harus cepat dan menangani isu korban. Tak boleh ada pikir pikir, tak boleh ada timbang-timbang biaya. Itulah Bang Supi," terangnya.

 

Supi berkeinginan korban terorisme, kekerasan seksual, pelanggaran HAM, dan lainnya mendapatkan kompensasi langsung dari negara tanpa embel-embel putusan pengadilan. Sebesar itu perhatian Supi terhadap isu perlindungan saksi dan korban. Belum lagi soal sistem perlindungan saksi. "Itulah buku yang dia cita-citakan," imbuh Erasmus.

 

Kegigihan Supi memperjuangkan perlindungan saksi dan korban ini diamini pula rekan sejawatnya, Zainal Abidin. Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya HAM ELSAM periode 2013-2015 ini membeberkan, satu pengalaman paling tidak terlupakan bersama Supi adalah ketika Supi mendorong pembentukan UU Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia.

 

"Supriyadi adalah bagian penting dalam gerakan advokasi untuk UU ini. Supriyadi adalah figur yang konsisten dalam mengawal advokasi. Mendorong adanya UU Perlindungan Saksi, membantu dan aktif dalam memperkuat LPSK, serta menggerakkan advokasi untuk revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang lebih baik," tuturnya.

 

Konsistensi Supi ini, sambung Zainal, didukung dengan kerja luar biasa dalam menyiapkan berbagai bentuk materi-materi advokasi. Disitulah kemampuan Supi. Dalam menjelaskan problematika hukum dan HAM, serta bangaimana mengatasi dan memberikan solusi penyelesainnya, sangat jelas dan tajam.

 

Satu hal yang juga diingat Zainal adalah Supi meyakini dvokasi yang baik membutuhkan materi advokasi yang baik pula. Oleh karena itu, Supi selalu memastikan kebutuhan advokasi, mulai dari penguraian masalah, konsepsi teori yang mendukung, hingga bagaimana menjawab permasalah-permasalahan dengan jelas dan masuk akal.

 

Demikian lah Supi di mata rekan-rekan sejawat dan orang-orang yang pernah mengenalnya. Semua mengenang Supi sebagai seorang aktivis muda pejuang HAM dan reformasi hukum pidana. Selamat jalan Supi. Terima kasih atas sumbangsihmu dan biarkan mereka yang meneruskan perjuanganmu.

 

Tags:

Berita Terkait