Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan
Fokus

Sang Aktivis Muda Pejuang HAM dan Reformasi Hukum Pidana dalam Kenangan

Supriyadi juga dikenal sangat gigih mendorong UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Ada pula beberapa buku lainnya, seperti "Kejahatan Perkosaan dalam RUU KUHP", "Menelisik Pasal-Pasal Proteksi Negara dalam RUU KUHP: Catatan Kritis terhadap Pasal-Pasal Tindak Pidana Ideologi, Penghinaan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, dan Penghinaan terhadap Pemerintah", serta "Tindak Pidana Ekonomi dalam RKUHP: Quo Vadis?"

 

"Jejak" sang aktivis muda

Supi menimba ilmu hukum di Fakultas Hukum UGM. Ia masuk FH UGM tahun 1996. Selepas mendapat gelar sarjana hukum, Supi mulai berkiprah sebagai aktivis. Ketika mahasiswa, pria yang tutup usia di umur 41 tahun ini pernah menjadi Pemimpin Umum Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) "MAHKAMAH" Fakultas Hukum UGM.

 

Supi memang dikenal gemar menulis dan kritis. Salah seorang "adik kelas" Supi di MAHKAMAH FH UGM dan dunia aktivis adalah Febri Diansyah yang kini menjabat Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri pun menyempatkan diri untuk melayat dan memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum Supi.

 

"'Jejaknya' masih tertinggal di MAHKAMAH. Ia banyak memotivasi teman-teman untuk menulis dan 'bicara' melalui penelitian. Sedih kalau mengingatnya. Kita kehilangan orang-orang muda seperti almarhum berulang kali. Januari tahun lalu ada Asep Rahmat Fajar. Semoga almarhum ditempatkan dalam terang cahaya Illahi di sana," ujar Febri.

 

Alumnus FH UGM angkatan 2002 ini mengatakan, kontribusi Supi cukup banyak, khususnya dalam isu HAM dan reformasi peradilan, termasuk pemberantasan korupsi. Meski Febri adalah "adik kelas" Supi di FH UGM, interaksi langsung keduanya terjadi pertama kali sejak Supi masih bergiat di ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).

 

Supi mengkoordinatori tim peneliti yang "mengawal" peran parlemen dalam isu HAM. Selanjutnya, untuk reformasi peradilan, Supi adalah salah satu pemohon uji materi perubahan kedua UU Mahkamah Agung (MA). Saat itu, DPR dianggap terlalu memaksakan pengesahan karena palu tetap diketuk meski masih ada sejumlah anggota DPR yang keberatan.

 

Sosok Supi juga terpatri dalam memori anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ia melihat Supi sebagai aktivis muda di bidang pembaharuan hukum pidana dan HAM. Sebagai seorang aktivis muda, Supi dinilai bisa bergaul akrab dan luas dengan kalangan yang berbeda keyakinan maupun sudut pandang.

Tags:

Berita Terkait