Nila setitik rusak susu sebelanga. Pepatah ini sepertinya cocok dengan situasi di Kementerian Keuangan saat ini. Bagaimana tidak, lantaran ulah seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, reformasi birokrasi yang tengah dibangun di kementerian jadi ternoda. Alhasil, Gayus yang baru tiba dari pelariannya di Singapura, Rabu kemarin, disambut negatif pihak Kemenkeu.
Dirjen Pajak M. Tjiptardjo tak bisa menyembunyikan amarahnya. Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, mukanya merasa tercoreng oleh kelakukan Gayus yang telah melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugas sebagai aparat pajak. Ia menegaskan, pegawai Golongan III A itu akan menghadapi sanksi terberat dari Kemenkeu berupa pemecatan tanpa pesangon, plus tidak akan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah manapun.
"Dia telah melanggar kode etik kepegawaian Kementerian Keuangan sehingga pantas diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menerima uang dari WP (Wajib Pajak) sebesar Rp370 juta," kata Tjiptardjo.
Selain itu, Tjiptardjo menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus Gayus ke para atasannya. Diantara 10 nama atasan Gayus, ia menyebut tiga inisial. Mereka adalah J, C, dan N. Ketiganya adalah atasan langsung Gayus. Namun, kata Tiptardjo, mereka belum tentu bersalah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga mengakui pihaknya telah membebastugaskan 10 orang atasan Gayus terkait dugaan makelar kasus perpajakan. Menurut Menkeu, kesepuluh atasan Gayus tersebut dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan internal di Ditjen Pajak.
Dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (30/3), Tjiptardjo juga sempat menyebut inisial nama beberapa atasan Gayus. Ketika itu, ia menyebut inisial BI, M, dan A. Namun yang jelas, nama Bambang Heru sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak telah disampaikan Tjiptardjo dalam konferensi pers di kantornya.
Pernyataan pemecatan bukan hanya datang dari Dirjen Pajak. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, langkah tegas tengah disiapkan oleh Kemenkeu terhadap Gayus. Ia mengatakan, pihak kementerian tengah mempersiapkan sanksi terberat serta proses pemberhentian secara tidak hormat terhadap pegawai Ditjen Pajak tersebut. "Seorang PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak akan menerima hak-hak apapun," tegasnya.
Hekinus mengatakan, PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, tidak akan pernah diterima dan tidak dapat bekerja lagi untuk instansi pemerintah mana pun. Apalagi, selain menerima suap dari wajib pajak dalam kasus banding pajak, Berdasarkan data PPATK, Gayus diduga terlibat makelar kasus hingga Rp28 miliar. Pihak Itjen Kemenkeu telah melayangkan panggilan hingga dua kali kepada dirinya, namun tidak pernah ditanggapi oleh yang bersangkutan.
"Atas dasar itu, Gayus dinilai telah merugikan negara dan layak dijatuhkan hukuman maksimal," ujar Hekinus.
Di samping itu, Hekinus menyampaikan sebaiknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut andil dalam mengatasi kasus Gayus. "Tanpa diundang pun seharusnya mereka dapat melaksanakan apa yang dianggap sebagai tugasnya," tuturnya. Namun ia mengingatkan, perlu juga diperhatikan rambu-rambu yang ada bila BPK ingin membantu kasus ini.
Seperti diketahui, anggota BPK Taufiqurrahman Ruki pernah menyatakan lembaganya siap membantu Kemenkeu dan kepolisian dalam mengusut kasus ini. Apalagi, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mensinyalir, penyelewengan di tubuh Ditjen Pajak sudah terjadi sejak lama.
"Saya sudah lama mencium ini, kayak orang kentut, baunya kecium tapi gak tahu siapa yang kentut. Saya sudah mencium beberapa indikasi waktu jadi Ketua KPK," kata Ruki.
















