Sanksi Pidana Bagi yang Melakukan Kampanye di Masa Tenang
Melek Pemilu 2024

Sanksi Pidana Bagi yang Melakukan Kampanye di Masa Tenang

Terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sanksi Pidana Bagi yang Melakukan Kampanye di Masa Tenang
Hukumonline

Masa kampanye Pemilu 2024 akan segera berakhir pada 10 Februari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak berkampanye di masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 karena sanksinya jelas terancam pidana.

"Masa tenang tidak boleh ada kampanye dengan berbagai macam cara. Karena kampanye di masa tenang berarti kampanye di luar jadwal, sanksinya pidana," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, seperti dilansir Antara di Makassar, Rabu (24/1).

Sesuai aturan, yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat. 

"Apalagi sampai tata muka, datang kunjungan, dan macam-macam, karena itu bisa pidana. Politik uang (masa tenang) juga diduga bisa terjadi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel.

Baca Juga:

Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,

Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Mengenai pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu, Panwaslu bersama tim terpadu mulai 10 Februari sampai 13 Februari 2024 atau di masa tenang, akan membersihkannya.

Bawaslu juga ingin memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat sehari sebelum hari H Pemungutan Suara. Begitu pula aksesibilitas bagi penyandang disabilitas saat ke TPS tempatnya tidak bertangga atau menyulitkan mereka menyalurkan hak pilihnya.

"Termasuk logistik sudah harus sampai H minus satu di TPS dan ada yang menjaga logistik, jangan sampai tidak ada yang jaga, ini demi keamanan. Bagi Pengawas TPS mesti berkoordinasi dan komunikasi dengan KPPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tuturnya menambahkan.

Tags:

Berita Terkait