Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya
Terbaru

Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya

Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelasan dan contohnya! Untuk menjawab ini, mari mengacu pada sanksi pidana yang ada dalam KUHP. Berikut uraiannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi sanksi pidana dan contohnya. Foto: pexels.com
Ilustrasi sanksi pidana dan contohnya. Foto: pexels.com

Sebelum membahas macam-macam sanksi pidana beserta contohnya, mari simak pengertian sanksi pidana terlebih dahulu. Andi Hamzah dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia menerangkan bahwa ada dua istilah yang perlu dipahami, yakni pemidanaan dan pidana.

Pemidanaan diartikan sebagai suatu sanksi yang membuat derita atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Kemudian, pidana merupakan sebuah istilah yang berkaitan dengan hukum pidana; pidana adalah hukum pidana itu sendiri

Baca juga:

Jika disederhanakan, sebagaimana pandangan Andi Hamzah, sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum.

Masih soal pengertian sanksi pidana atau pemidanaan, Barda Nawawi Arief memandang pemidanaan tidak sekadar bicara perihal sanksi yang dijatuhkan, melainkan juga prosedur penjatuhan sanksi serta hukum yang mengaturnya, baik secara materil maupun formil.

Sanksi Pidana dalam KUHP “Lama” dan KUHP Baru

Perihal sanksi pidana dalam KUHP “lama” yang masih berlaku saat ini, sebagaimana dimuat pada Pasal 10 KUHP, dikenal adanya dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Kemudian, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.

Tags:

Berita Terkait