Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya
Terbaru

Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya

Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelasan dan contohnya! Untuk menjawab ini, mari mengacu pada sanksi pidana yang ada dalam KUHP. Berikut uraiannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Berikut penjelasan macam-macam sanksi pidana pokok dan contohnya.

  1. Pidana Mati
  2. Djisman Samosir dalam Penologi dan Pemasyarakatan menerangkan bahwa pidana mati telah dikenal sejak lama, sejak masa kerajaan di Nusantara. Jika didefinisikan, pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan pilihan perbuatan yang mematikan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait pidana mati, awalnya pidana mati dilakukan dengan ketentuan Pasal 11 KUHP, yakni dengan mengikat leher terpidana dengan tali dan menggantungkannya di tiang gantungan kemudian papan tempat terpidana berdiri dijatuhkan. Akan tetapi, sejak ditetapkannya Penpres 2/1964 eksekusi pidana mati ini kemudian mengalami perubahan dengan cara terpidana ditembak hingga mati.

Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati adalah pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

  1. Pidana Penjara

Maria Ulfah dalam Sistem Perumusan Sanksi Pidana dalam RKUHP menerangkan bahwa pidana penjara merupakan sanksi pembatasan kemerdekaan atau pembatasan bergerak yang diberikan kepada terpidana dan yang bersangkutan didaftarkan ke suatu Lembaga Pemasyarakatan.

Kemudian, diterangkan pula bahwa sanksi pidana penjara baru dikenal sejak masa penjajahan. Adapun pemberiannya dinilai bersifat istimewa karena memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk mengubah diri menjadi lebih baik. Terkait aturan pidana penjara, disarikan dari Pasal 12 KUHP ada sejumlah aturan sebagai berikut.

  1. Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu itu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut sebagai alternatif dari pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana penjara adalah pasal pemerasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 368 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait