Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda Hingga Penjara!
Terbaru

Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda Hingga Penjara!

Pemberian sanksi tidak lapor pajak tahunan dan sanksi lain sebagaimana diterangkan dalam UU KUP bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

3. Sanksi tidak lapor SPT

Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan turut mengatur sanksi tidak lapor pajak tahunan SPT bagi wajib pajak atau terlambat melaporkan SPT. Jenis sanksi lapor SPT berupa denda yang besarannya dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

b. Rp 500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

c. Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

d. Rp 1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara wajib pajak. Pembayaran pajak memiliki sifat memaksa. Sehubungan dengan itu, negara telah menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.

Pemberian sanksi tidak lapor pajak tahunan dan sanksi lain sebagaimana diterangkan, bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak. Diharapkan, wajib pajak tidak lagi terlambat atau lupa melaporkan dan membayarkan pajaknya. Pemberian sanksi ini juga dimaksudkan agar wajib pajak lebih disiplin dan tertib dalam melakukan kewajibannya.

Batas akhir masa lapor pajak SPT tahunan bagi orang pribadi maupun karyawan adalah 31 Maret 2022 mendatang. Agar terhindar dari sanksi tidak lapor pajak tahunan, baik berupa denda hingga sanksi pidana, segeralah tunaikan kewajiban sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Tags:

Berita Terkait