Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Sejak Berlakunya UU BPJS
Terbaru

Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Sejak Berlakunya UU BPJS

Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, salah satu bentuk sanksi administratif bagi setiap orang yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat pelayanan publik menjadi sorotan sejumlah kalangan. Sebagaimana diberitakan media, ada sebagian masyarakat yang kaget ketika ingin mendapatkan pelayanan publik, tapi dikenakan syarat wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ada pandangan yang menyebut pengenaan syarat itu tidak tepat.

Tapi bagaimana posisi hukumnya syarat tersebut? Apakah memiliki landasan hukum? Hasil penelusuran Hukumonline, ternyata menemukan pengaturan sanksi administratif berupa “tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu” sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Beleid itu mengatur pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Pemberi kerja dalam melakukan pendaftaran wajib memberikan data diri dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. Bagi yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi administratif.

Kewajiban serupa untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya juga dikenakan kepada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja/buruh, dan penerima bantuan iuran (PBI). Data yang diberikan kepada BPJS harus lengkap dan benar.

Pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pekerja/buruh dan PBI yang melanggar ketentuan pendaftaran kepesertaan BPJS itu dikenakan sanksi adminstratif. Ada 3 jenis sanksi administratif melipuiti teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi teguran tertulis dan denda diberikan oleh BPJS. Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu diberikan pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demkian bunyi kutipan Pasal 17 ayat (5) UU No.24 Tahun 2011.

(Baca Juga: Optimalisasi JKN, Inpres Ini Dorong Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik)

Pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait