Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia
Profil

Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia

Seorang mahasiswa asal Indonesia berhasil mempertahankan disertasi di Universitas Leiden mengenai lawyer dan korporasi dalam kasus pertanahan. Lawyer kategori professionals dan fixers dominan dalam dunia bisnis.

Muhammad Yasin
Bacaan 7 Menit
Santi Utami Kouwagam. Ilustrasi foto dan kutipan: HGW
Santi Utami Kouwagam. Ilustrasi foto dan kutipan: HGW

Judul disertasinya sangat menarik bagi pemerhati dunia kepengacaraan di Indonesia: “How Lawyers Win Land Conflict for Corporations, Legal Strategy and its Influence on the Rule of Law in Indonesia”. Disertasi ini berusaha menggambarkan bagaimana para lawyer korporasi memenangkan perkara dalam kasus sengketa pertanahan di Indonesia. Dalam banyak kasus, korporasi cenderung memenangkan sengketa jika berhadapan dengan warga biasa. Tentu saja, peran lawyer sangat besar dalam kemenangan tersebut. 

Santy Utami Kouwagam berhasil mempertahankan disertasi itu di Universitas Leiden pada 23 Juni lalu di bawah bimbingan promotor Adriaan W. Bedner dan C.E von Benda-Beckmann-Drooglever Fortuijn. Anggota komisi promosi doktoralnya (promotie commissie)empat orang Guru Besar: J.M Ubink, A.G Castermans, J.M Smith dari Maastricht University, dan R.L Abel dari University of California, Los Angeles Amerika Serikat. Saat ujian terbuka itu, Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulia Lubis ikut mengajukan pertanyaan kepada Santy. Hukumonline berkesempatan menyaksikan ujian terbuka Santy, Juni lalu.

Santy menyelesaikan studi sarjana hukum di tanah kelahirannya, Universitas Hasanuddin Makassar. Pada 2007, ia melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan memperoleh gelar LL.M dengan predikat cum laude dari University of Pittsburgh. Setelah kembali ke Tanah Air, Santy bekerja di sebuah firma hukum besar di Jakarta. Selama bekerja di firma hukum inilah ia memperoleh pengalaman berharga mengenai praktik hukum di Indonesia. Pada 2012, Santy melanjutkan studinya di Leiden Law School of Leiden University. Sambil terus bekerja di firma hukum, Santy melakukan riset di The Van Vollenhoven Institute.

Pada 15 Oktober lalu, Santy menjadi pembicara dalam webinar ‘Gagasan Alternatif Pemidanaan Korporasi’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung. Di forum ini, Santy kembali menceritakan sebagian dari hasil riset disertasinya ketika membahas perusahaan raksasa dan masalah hukumnya di Indonesia. Ia membedakan lawyer yang bekerja untuk korporasi ke dalam tiga jenis, yakni professionals, brokers, dan fixers.

Hukumonline berkesempatan mewawancarai Santy pada November ini. Berikut kutipan jawabannya:

  1. Apa intisari disertasi yang Anda pertahankan di Universitas Leiden?

Tujuan saya menulis disertasi adalah untuk mendeskripsikan praktik hukum sejujur mungkin, senetral mungkin, seterbuka mungkin, dan membuat sebuah karya akademik yang dapat dipertahankan secara ilmiah dan juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki hukum Indonesia.

Selama ini saya selalu mendengar dari berbagai pihak kalau “di Indonesia itu banyak korupsi”, “tidak mungkin menang kalau tidak mau bayar di pengadilan”, dan klaim-klaim serupa. Tetapi tidak ada karya ilmiah yang menjelaskan mengenai tindakan-tindakan yang disebut korupsi tersebut. Bagaimana kita bisa menilai perbuatan seseorang tanpa mengetahui apa yang mereka perbuat? Saya berpendapat kalau tindakan-tindakan tersebut tidak jelas, kita tidak bisa mencari jalan keluar yang baik untuk membangun suatu sistem hukum yang ideal untuk seluruh lapisan masyarakat.

2. Apa yang menarik dari kepengacaraan pada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia?

Banyak sekali kalau menurut saya. Mereka (lawyers korporasi --red) terjalin sangat erat, dan praktik mereka menentukan keadaan ekonomi kita, yang kemudian mempengaruhi politik. Dan tentu saja berdampak pada orang banyak.

Tetapi yang paling menarik dan masih menjadi misteri buat saya adalah konsep "keluarga". Dalam penelitian saya, saya menemukan banyak referensi mengenai keluarga. Contohnya pengacara perusahaan-perusahaan besar menyebut dirinya “pengacara keluarga [A]”, dan ketika bernegosiasi para pihak selalu mengacu kepada persaudaraan, kepercayaan dan kesetiaan. Saya tidak mendapatkan banyak retorika-retorika formal birokratik seperti efisiensi atau equality. Mungkin ini adalah jendela penting ke dalam masyarakat bisnis di Indonesia yang perlu kita amati. Ini juga mengingatkan saya tentang azas kekeluargaan dalam Pasal 33 konstitusi kita (UUD 1945—red).

Dalam bagian terakhir disertasi saya, saya berargumen bahwa benar masyarakat Indonesia masih berbeda dari masyarakat Barat mengenai rasa tanggung jawab. Ini adalah teka-teki penting sebab ada juga tindakan korupsi yang dilakukan justru karena alasan moral seperti kesetiaan dan kewajiban terhadap keluarga. Hal ini perlu kita kaji lebih dalam di penelitian tentang hukum dan korupsi di Indonesia.

3. Anda membedakan antara lawyer professionals, brokers, dan fixers. Boleh dijelaskan berdasarkan apa pembagian itu dan masing-masing maknanya?

Kategori tersebut berdasarkan pandangan yang lebih luas tentang pengacara-pengacara dan praktik-praktiknya di Indonesia. Saya mewawancarai berbagai macam pengacara, meneliti tentang mereka dan juga melakukan metode riset yang berasal dari ilmu antropologi yang disebut participant observation. Lebih lanjutnya dapat dibaca di Chapter 2 disertasi saya yang open access.

Selalu sulit menempatkan orang-orang dalam suatu kategori, tetapi pertama-tama saya harus memperjelas dulu kalau kita berbicara mengenai pengacara komersial; orang-orang yang berpraktik hukum untuk mendapatkan uang. Litigasi merupakan pemisah besar dalam pembagian ini, khususnya sengketa tanah.

Para "profesional" menghindari litigasi dan peradilan Indonesia. Banyak dari mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di dalam ruang sidang, tetapi menariknya mereka percaya mereka adalah bagian elit dari profesi hukum di Indonesia karena mereka bisa berpraktik secara “etis”.

Fixers adalah para pengacara yang bertolak belakang dengan "professionals". Mereka harus menghadapi realita dunia pengadilan yang dihindari para profesional karena “kotor”. Litigasi adalah domain utama para fixer dan mereka akan menggunakan atau memanipulasi hukum untuk mencapai tujuan mereka atau kliennya.

Banyak pengacara di Indonesia adalah brokers. Hal ini seperti juga di Amerika, menurut para peneliti tentang kasus yang sehari-hari terjadi di sana. Brokers mencoba untuk tetap berada di dalam ranah hukum, tetapi mereka kadang harus berlaku seperti fixer karena tekanan dari klien untuk memenangkan perkara. Menurut saya, brokers bisa menjadi seorang profesional atau fixer di masa depan, tergantung pilihan profesi mereka.

Di Bab 4 disertasi saya, saya menjelaskan strategi-strategi yang digunakan pengacara untuk memenangkan sengketa tanah untuk perusahaan. Strategi-strategi tersebut tersedia bagi para fixers di dalam “Liga Primer" yaitu para fixers yang skala operasinya lebih besar, mempunyai klien perusahaan group keluarga (seperti yang saya sebut pada pertanyaan kedua) atau perusahaan “Ali-Baba” (gabungan antara pemilik modal atau seseorang yang mempunyai kekuatan dan keahlian dalam ekonomi dan pasar modal (“Baba"), dengan seorang pejabat atau orang-orang mempunyai posisi publik “Ali”).

(Bab 2 disertasi Santy memuat analisis mendalam tentang pengacara di Indonesia, bagaimana profesi tersebut berkembang, pelatihan dan sertifikasi pengacara, kegagalan mereka dalam berorganisasi dan mengatur diri sendiri. Selain itu dibahas kompartementalisasi menjadi praktik-praktik yang sangat berbeda. Sebagian berorientasi pada bermain sesuai aturan dan idealisme sistem hukum yang resmi tetapi menghindar dari peradilan Indonesia. Sebagian lagi berorientasi pada memanipulasi aturan. Praktik-praktik semacam ini telah menghalangi kontribusi para pengacara terhadap perkembangan hukum).

4. Di antara ketiga jenis lawyer itu, jenis mana yang dominan saat ini, khususnya di kota besar seperti Jakarta?

Profesionals dan fixers ‘Liga Premier’ yang dominan dalam dunia bisnis bukan fixers biasa, berkantor di gedung-gedung tinggi dan mempunyai klien-klien kaya, tetapi di pengadilan brokers masih dominan. Saya harap kategori ini akan lebih berkembang ke sebuah sosok pengacara yang ideal, yang beretika tetapi tidak menghindari ruang sidang di pengadilan-pengadilan Indonesia. Kita perlu mereka untuk mengembangkan hukum ke arah yang lebih baik.

5. Apa yang paling mengkhawatirkan dari cara kerja pengacara kategori fixers?

Karakteristik mereka sudah saya jelaskan di atas. Yang mengkhawatirkan adalah fakta bahwa mereka masih dibutuhkan oleh kliennya.

Hukumonline.comSanti Utami Kouwagam berhasil mempertahankan disertasinya di Universitas Leiden, Belanda. Foto: Istimewa

(Dalam disertasinya, mengenai tipe fixers, Santy menulis begini: “They are ‘fixers’ or ‘problem-solvers’, using the law as a means to an end or even break it to achieve their goals. Fixers operate in the grey areas of law, in business and politics, presenting themselves as experts in manipulating the justice system in order to ‘get thins done’”.)

6. Bagaimana Anda melihat peran organisasi advokat dalam menjaga kemuliaan advokat dalam menjalankan profesinya saat ini?

Mereka perlu bersatu. Kalaupun tidak dalam “single bar”, setidaknya harus ada satu disciplinary body. Kalau advokat kompak, justru akan menguntungkan posisi mereka di dalam bernegara. Peran paling krusial (dan mungkin paling berat) untuk advokat dalam sistem negara hukum ialah ketika ia harus berhadapan dengan negara untuk membela masyarakat. Peran para rekan sangat penting agar advokat tersebut bisa berpraktik dengan rasa aman. Dulu, pengacara sering dipenjara karena menolak untuk berkompromi dengan idealismenya, misalnya Yap Thiam Hien yang harus berhadapan dengan pemerintahan yang otoriter. Sekarang, banyak pengacara yang dipenjara karena korupsi. Yang harus kita ingat, ada kebutuhan untuk korupsi yang juga mungkin tekanan dari klien, atau tekanan dari rekan-rekan, misalnya cara pikir “kalau orang lain mau menyogok dan saya tidak, saya tidak akan dapat klien". Makanya kalau para advokat kompak, para “profesional" dan fixers sama-sama melihat dan mengalami dunia litigasi, standar etika sendirinya akan naik. Pengacara yang nakal kemudian bisa didisiplinkan oleh rekan-rekannya sendiri, tidak harus dipenjara oleh KPK.

7. Apa yang menurut Anda relevan dan penting untuk disampaikan untuk komunitas pembaca informasi hukum.

Menurut saya pengacara harus bisa menjadi seperti seorang psikolog, yang sebagian besar tugasnya adalah mendengar dan memberi nasihat untuk kebaikan klien. Sekarang, bagian konsultasi dari profesi pengacara ini perlahan-lahan menghilang. Ini harus diubah melalui pendidikan hukum. Biasakan para mahasiswa-mahasiswa hukum untuk mendiskusikan kasus-kasus nyata. Diskusikan juga latar belakang dan pandangan para pihak yang bersengketa di kasus tersebut, bukan cuma pasal-pasal dan prinsip-prinsip hukumnya. Dan wajibkan mahasiswa untuk pergi ke pengadilan untuk memperhatikan sidang yang sedang berjalan.

(Dalam disertasinya, Santy mengungkapkan tiga aspek kondisi negara hukum Indonesia yang memerlukan perhatian khusus untuk reformasi hukum. Pertama, para pihak yang bersengketa tidak sama kedudukannya di mata hukum. Kedua, masalah korupsi mengindikasikan adanya ketidakcocokan norma sosial dalam pengambilan keputusan bisnis dan birokratik di satu sisi, dan hukum yang seharusnya rasional dan impersonal di sisi lain. Ketidakjelasan aturan hukum khususnya acara perdata memperkuat masalah ini. Ketiga, usaha untuk ‘membebaskan’ hukum dari sumber-sumber kolonial telah menghasilkan status yang ambigu atas aturan-aturan umum mengenai kontrak dan perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata. Kondisi ini menghasilkan praktik litigasi komersial yang mempunyai banyak karakter yang hanya dapat dimengerti oleh para pengacara dan orang-orang yang sering berperkara. Itu pula sebabnya mereka punya kepentingan untuk mempertahankan status quo. Akibat lanjutan kondisi ini, ada area abu-abu yang luas mengenai praktik yang dianggap tidak etis tetapi tidak melanggar hukum).

8. Anda menyebut adanya wilayah abu-abu yang dianggap tidak etis tapi tidak melanggar hukum masih luas, dan berkaitan dengan kepastian hukum. Bisakah dijelaskan maksudnya?

Iya ini penting. Begini. Di lapangan saya banyak menemukan klaim kalau hukum indonesia itu sudah bagus, masalahnya adalah korupsi. Ini kepercayaan yang berbahaya karena ternyata hukum juga bermasalah. Di bab 4 disertasi, saya paparkan strategi-strategi yang kebanyakan menggunakan hukum. Jadi jika ingin menghilangkan korupsi, perlu juga berfokus pada Undang-Undang, dan memperbaiki kualitas putusan-putusan supaya bisa dijadikan yurisprudensi. Jadi sebenarnya ketidakpastian hukum memberi kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis. Ketidakpastian ini berbahaya karena semua orang bisa jadi pelaku dan jadi korban.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait