Saran-Kritik terhadap RPP Penggunaan TKA
Kolom

Saran-Kritik terhadap RPP Penggunaan TKA

​​​​​​​Perlu dilakukan restrukturisasi kembali ketentuan mengenai TKA dalam RPP Penggunaan TKA.

Bacaan 7 Menit

Begitupun halnya dengan Yayasan yang organ-organnya bisa disetarakan dengan PT, terdiri dari Pengurus (executives, board of director), Pengawas (supervisors, board of commissioners) atau Pembina (Patrons). Semua hubungan hukum oragan dan antara satu organ dengan lainnya tidak didasarkan atas perjanjian kerja, dan oleh karenanya bukan hubungan kerja sebagaimana dimaksud UU Ciptaker Pasal 81 butir 4 mengenai Pasal 42 ayat (4) tersebut di atas.

Selanjutnya, bagi TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, seperti installer (yang lazimnya turkey project), after sales service (melalui maintenance service agreement) atau ICT (intra corporate tranfer) yang merupakan program pengembangan karier, pada umumnya juga tidak didasarkan atas perjanjian kerja dan tidak ada hubungan kerja dengan perusahan / unit perusahaan dimana mereka melakukan pekerjaan.

Konklusi dan Rekomendasi

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidak semua TKA yang ditempatkan dan bekerja di suatu perusahaan -termasuk pada jajaran BoD, BoC- atau Chief of RO, adalah merupakan tenaga kerja dalam hubungan kerja dan didasarkan pada perjanjian kerja. Oleh karena itu sebaiknya dan perlu dilakukan restrukturisasi kembali ketentuan mengenai TKA dalam RPP Penggunaan TKA, agar nyaman dan aman bagi investor namun bersahabat dengan tenaga kerja Indonesia (melalui lembaga transfer of knowledge). Semoga.

*)Umar Kasim, S.H. dosen STHM Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait