Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian dan lembaga negara menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan akivitas keuangan ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat. Seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya.
Perwakilan Satgas PASTI antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi.
Kemudian Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Lembaga, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Friderica mengakui pihaknya tak dapat bekerja sendiri dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Karenanya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Seperti penegak hukum maupun kementerian dan lembaga terkait melalui kerjasama. “Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,”’ kata Friderica, Jumat (1/12/2023).
Baca juga:
- Urgensi Panduan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Dunia Kerja
- Pemerintah Perlu Tindaklanjuti Aksi Boikot Produk Demi Kepastian Hukum Iklim Usaha
Sementara, Ketua Satgas PASTI Sarjito menambahkan, pertemuan tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas PASTI. Tak saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, tetapi juga melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.
Menurutnya, diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, Satgas PASTI sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal.
Sarjito menyorot masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat. Menurutnya, pertemuan koordinasi Satgas PASTI juga membahas berbagai isu strategis. Meliputi pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan, penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Selain itu, pertemuan ini juga memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal. Serta menyusun strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat. Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU 4/2023 mengamanatkan OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sejak tahun 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal. Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer whatssap terduga pelaku pinjol ilegal.
















