Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia, dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.
“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing seperti dilansir Antara, Jumat (24/7).
Tongam memanggil Chief Executive Officer (CEO), Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, untuk meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultasi keuangan itu.
Sesuai pertemuan dengan Aakar, Tongam memutuskan untuk turut menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melakukan kegiatan sebagai Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin," ujarnya.
Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs situs, web, aplikasi dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut. (Baca: OJK Siap Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal)
Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Kemudian, dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai Penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
“PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi,” ujar Tongam.
Satgas juga meminta PT Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam.
Upayakan Solusi Terbaik
Sementara, CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan para klien dan juga mantan klien yang mengeluhkan hasil layanan keuangan yang diberikan.
“Kami sudah mengirimkan surat undangan resmi kepada klien dan/ atau eks klien yang mengeluhkan jasa advisory kami,” kata Aakar seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (23/4).
Pernyataan Aakar tersebut untuk menjawab pemerintah melalui Satuan Tugas Waspada Investasi yang menyebut telah menerima laporan dan informasi dari klien yang merasa dirugikan atas layanan Jouska.
Sebelum keluhan dari klien Jouska mengemuka beberapa hari terakhir, menurut Aakar, pihaknya sebenarnya sudah berkomunikasi melalui telepon maupun pesan singkat, dengan respon yang beragam.
Aakar mengklaim pihaknya akan mengupayakan solusi terbaik atas permasalahan yang dialami klien. Dia juga berjanji proses penyelesaian masalah dengan klien akan dilakukan terbuka. “Yang pasti kami selalu mengupayakan yang terbaik dan siap selalu untuk komunikasi secara terbuka terkait semua keluhan. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan menjawab setiap pertanyaan yang muncul dari klien kami,” ujar dia.
Sebelumnya, Aakar menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengelola dana klien untuk berinvestasi di saham-saham tertentu. Dia mengatakan telah memberikan kliennya akses atau kendali penuh atas dana kelolaan untuk berinvestasi di saham.
Ruang lingkup Jouska, diklaim dia, hanya sebagai pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham.
“Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut,” ujar Aakar.
Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (24/7), Aakar mengakui bahwa dirinya paling banyak dicari setelah perusahaan perencana dan konsultasi keuangan yang dipimpinnya menjadi sorotan warganet karena dugaan kerugian investasi yang dialami klien.
"Sepertinya saya jadi orang paling dicari belakangan ini. Saya sudah berusaha untuk komunikasi dengan semua pihak atau pihak yang bersangkutan. Menurut saya, setiap masalah ada solusinya, kalau permasalahannya mengarah ke legal, saya yakin kita punya negara dengan hukum yang baik harusnya bisa diselesaikan," kata Aakar.
Seperti diketahui, topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler karena sejumlah nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta rupiah. Sorotan mengenai kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara Jouska dan klien sehingga menimbulkan kerugian. Jouska juga disorot karena diduga berperan sebagai pengelola dana investasi, padahal bisnis Jouska hanya sebagai perencana atau konsultan keuangan. (ANT)
















