Satu Calon DGS BI Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan
Seleksi DGS BI

Satu Calon DGS BI Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan

PPATK masih menilai wajar transaksi tersebut karena dilakukan sekali dalam setahun.

FAT
Bacaan 2 Menit
Satu Calon DGS BI Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan
Hukumonline

Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Selasa (3/9). Namun, sebelum fit and proper test dilakukan, Komisi XI meminta masukan dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai latar belakang calon.

Dalam rapat ini, PPATK diwakili oleh Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Menurut Agus, rapat digelar tertutup lantaran membahas mengenai penilaian seseorang yang terkait tugas kerja PPATK. Sayangnya, rapat ini berlangsung tertutup sehingga Agus enggan memberikan penjelasan detil kepada wartawan apa saja materi yang dibicarakan.

"Mengingat rapat ini mengenai kerahasiaan seseorang, maka sesuai undang-undang, kami minta rapat tertutup," kata Agus, Senin (2/9).

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz justru terbuka kepada wartawan. Menurutnya, dalam rapat dengan PPATK diperoleh informasi bahwa satu dari dua calon diduga pernah melakukan transaksi mencurigakan. Namun, transaksi itu dianggap PPATK masih profile (wajar).

Dianggap masih sesuai profile, lanjut Harry, lantaran transaksi tersebut dilakukan hanya sekali dalam satu tahun. Jika di luar profile, transaksi bisa terjadi 10 kali dalam satu tahun dengan pihak penerima dan pemberi yang sama.

Transaksi yang diduga mencurigakan itu terjadi satu kali, yakni sekitar bulan Oktober 2012 dengan nilai sekitar Rp300 juta. Hubungan uang tersebut adalah antara calon dengan sebuah perusahaan sekuritas. Namun, Harry belum mengetahui pasti apakah uang itu terkait suatu pembelian atau penjualan di perusahaan sekuritas itu atau tidak. Atas dasar itu, rumusan dari PPATK menjadi penting bagi Komisi XI.

"Ada satu yang dilaporkan  terkena transaksi keuangan yang mencurigakan, tetapi itu cuma satu kali, dan oleh PPATK dianggap sebagai masih dalam profile," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: