Satu Sen Pun Tak Diakui Pinangki Meski Anita Murung Duitnya Dikelabui
Utama

Satu Sen Pun Tak Diakui Pinangki Meski Anita Murung Duitnya Dikelabui

Pinangki klaim tak pernah memberikan uang tersebut.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Pinangki sendiri saat memberikan tanggapan membantah hal itu. Menurutnya semenjak mengenal Anita ia tidak pernah memberikan uang dalam jumlah tersebut, bahkan Anita sendiri memang tidak pernah meminta uang kepadanya. Oleh karena itu ia membantah adanya pemberian uang sebesar AS$50 ribu kepada Anita.

“Anita tidak pernah memina fee kepada saya sebesar USD 50 ribu dan saya sejak kenal sama Anita, saya belum pernah memberikan uang satu sen pun ke Bu Anita Kolopaking,” ujar Pinangki dalam tanggapannya.

Pinangki kembali menegaskan hal itu dengan menyatakan setelah pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia ia tidak kembali ke Apartemen Dharmawangsa Essence lokasi dimana penyerahan uang itu dalam surat dakwaan penuntut umum. Pinangki menjelaskan ia langsung ke Sentul City karena orang tuanya sedang sakit.

“Jadi saya nggak pernah menyerahkan AS$50 ribu pada tanggal 6 November di Apartemen Dharmawangsa Essence karena pada waktu itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan nginap di rumah Bapak saya di Sentul City, karena bapak saya sedang sakit. Jadi yang ditemui Bu Anita tanggal 26 November di Apartemen Dharmawangsa Essence saya tidak tahu siapa yang mulia,” kata Pinangki.

Mengenai pemotongan fee ini sebelumnya terungkap dari kesaksian Rahmat, pengusaha yang mengenalkan Pinangki dengan Joko Tjandra. “Iya dari AS$200 ribu hanya dibayar AS$50 ribu. Pada waktu itu Anita jelaskan siapa yang beri AS$50 ribu? Ibu Pinangki,” begitu tanya jawab jaksa KMS Roni dan Rahmat pada sidang sebelumnya.

Dalam surat dakwaan, Anita Dewi Kolopaking disebut menemui Pinangki di Lounge Apartemen Dharmawangsa Essence. Selanjutnya, terdakwa memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Joko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya yaitu sebesar AS$50 ribu kepada Anita Kolopaking dengan alasan terdakwa baru menerima AS$150 ribu dari Joko Tjandara dan apabila Joko Tjandra memberikan kekurangannya maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Anita Kolopaking.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info