SBMI Laporkan Dugaan Perdagangan Orang ke Bareskrim Polri
Terbaru

SBMI Laporkan Dugaan Perdagangan Orang ke Bareskrim Polri

Diharapkan aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan membongkar sindikat perdagangan orang yang banyak menjerat buruh migran Indonesia. Kementerian Luar Negeri melakukan upaya untuk memulangkan korban.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Istimewa
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Istimewa

Buruh migran Indonesia menghadapi situasi yang rentan terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran terduga korban TPPO di Myanmar, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadukan pihak perekrut berinisial A dan P ke Bareskrim Polri, Selasa (03/05/2023) kemarin. SBMI melakukan pendampingan terhadap keluarga korban dugaan TPPO untuk melakukan pelaporan tersebut.

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, menegaskan bahwa ada dua hal yang perlu ditekankan dalam kasus ini. Pertama kewajiban terhadap pelindungan para korban oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Luar Negeri dan dari segi penegakan hukum menindak para perekrut dan aktor pelaku lainnya yang terlibat.

Mengutip Pasal 21 UU No.37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Hariyanto menyebut perwakilan RI berwenang dan wajib melakukan evakuasi terhadap para korban ke tempat yang aman dan dipulangkan dengan biaya negara. “Dalam hal ini, sedang diupayakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang di sana,” kata Hariyanto, Selasa (03/05/2023).

Baca juga:

Hariyanto mendorong tindakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara serius guna mencegah korban berikutnya. SBMI mencatat online scam dalam kasus seperti ini sudah banyak terjadi sejak 2017 dengan negara tujuan Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Thailand. Berdasarkan analisis SBMI ada beberapa aktor sindikat internasional yang sudah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia.

Dengan melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri Hariyanto berharap aparat kepolisian dapat melihat dan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Mengusut tuntas dan membongkar sindikat TPPO sehingga ke depan tidak ada lagi korban dari negara manapun. Dalam membuat laporan ini, keluarga korban juga didampingi Kementerian Luar Negeri.

Hariyanto melihat Kementerian Luar Negeri secara intensif melakukan pendampingan pemulangan para korban melalui pihak terkait seperti perwakilan RI yang mengupayakan agar para korban dapat diselamatkan tempat yang lebih aman. SBMI mencatat sedikitnya 20 buruh migran Indonesia diduga menjadi korban TPPO.

Puluhan orang itu direkrut A dan P kemudian ditempatkan secara tidak sesuai prosedur ke Myanmar dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di perusahaan bursa saham di Thailand. Para korban diimingi upah besar sampai Rp10 juta per bulan dengan jam kerja 12 jam, mendapat makan 4 kali sehari dan fasilitas tempat tinggal gratis.

Pihak perekrut membiayai keberangkatan para korban seperti paspor, tiket pesawat dan kebutuhan lainnya. Tapi semua biaya itu tidak gratis karena perekrut menghitungnya sebagai pinjaman dan buruh migran harus mengembalikan dengan cara dipotong upahnya. Sebelum berangkat SBMI mencatat para korban ditampung di Bekasi selama satu malam.

Setibanya di Myanmar para korban disekap oleh perusahaan yang dijaga ketat orang bersenjata dan berseragam militer. Telepon genggam disita dan korban dipaksa bekerja online scam selama 17 jam per hari. Korban mengalami perlakuan kasar, kekerasan fisik dan psikis.

Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Rina Komaria, menjelaskan bahwa para korban saat ini berada di perbatasan Thailand dan Myanmar yang masih dikuasai oleh kelompok bersenjata. Bahkan otoritas di Myanmar baik Kepolisian atau lainnya melarang masuk ke wilayah tersebut karena wilayahnya sangat berbahaya.

Menurutnya, pihak Kementerian Luar Negeri turut serta mendamipingi kass yang berasal dari aduan keluarga korban yang didampingi oleh SBMI yang saat ini berada di Myanmar. Upaya yang dilakukan pihak Kementerian Luar Negeri ke Bareskrim Polri merupakan langkah kerja sama yang dilakukan sejak awal.

“Dan kami ingin menekankan pentingnya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang masih melakukan perekrutan terhadap warga negara Indonesia untuk diberangkatkan ke Myanmar,” pungkas Rina.

Tags:

Berita Terkait