Sebanyak 11.232 Napi dapat Remisi Natal 2018, Diklaim Hemat Anggaran Rp4,7 Miliar
Berita

Sebanyak 11.232 Napi dapat Remisi Natal 2018, Diklaim Hemat Anggaran Rp4,7 Miliar

160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas pada saat Hari Raya Natal 2018, Selasa 25 Desember 2018.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) mengumumkan bahwa sebanyak 11.232 narapidana umat Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada hari Raya Natal 2018. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas (Remisi Khusus II/RK II) pada Selasa (25/12).



"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami, dalam siaran persnya, Senin (24/12).



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula berintegrasi kembali dengan masyarakat.



Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan. "Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya," kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Antara.



Hal ini, lanjut Yasonna, sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan. Sehingga, para warga binaan tersebut dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang telah dilakukan.

 

Baca:

 

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Pasal 14 UU Pemasyarakatan, yakni pada poin 1 menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).



Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," tambah Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.



Ia mengatakan, bahwa remisi diharapkan juga mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara. Sri Puguh mengatakan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, sehingga tidak ada pengecualian.

 

“Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.



Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5). (ANT)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info