Sebanyak 25.653 Tautan di Marketplace Ditindak Sepanjang 2022
Catahu 2022

Sebanyak 25.653 Tautan di Marketplace Ditindak Sepanjang 2022

Lantaran tidak sesuai aturan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. Foto: Kemendag
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono. Foto: Kemendag

Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik semakin membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan. Sepanjang tahun 2022, Kementerian Perdagangan mengawasi 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) dan 25.653 tautan berhasil diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Baca Juga:

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri Angrijono, dalam keterangan pers.

Selama tahun 2022, telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan PP PMSE. Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI. Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace. Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

Tags:

Berita Terkait