Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Selasa (15/9). Rapat ini dilakukan dalam rangka penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Erni Daryanti. Jajaran ADI yang hadir di antaranya Ketua Umum Prof. Mohammed Ali Berawi, Ketua Dewan Pakar Prof. Djoko Wintoro, serta Tim Hukum Prof. Faisal Santiago dan Prof. Ahmad Redi.
Dalam forum tersebut, ADI memaparkan evaluasi kritis atas dua dekade implementasi UU Guru dan Dosen yang dinilai menyisakan ketimpangan struktural dan kekaburan norma hukum.
Baca Juga:
- Dosen Bergaji Minim, Kebebasan Akademik Terancam Bungkam
- Dinamika Dosen di Indonesia, Mengais Dana Sambil Menopang Tridharma
Ketua Umum ADI, Prof. Ali Berawi, menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik tidak boleh lagi dipandang sekadar beban anggaran belanja negara, melainkan investasi strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Mutu pendidikan tidak pernah melampaui mutu pendidiknya. Dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia, dosen dan guru adalah produsen pengetahuan utama yang menggerakkan produktivitas bangsa. Menjamin kesejahteraan dan martabat mereka adalah mandat konstitusi yang mutlak dipenuhi,” ujar Prof. Ali Berawi.
Prof. Ali mengungkapkan data bahwa sekitar 80 persen dari total 328 ribu dosen di Indonesia masih tertahan di jenjang jabatan menengah-bawah dengan struktur penghasilan yang rapuh. Merujuk pada fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, rata-rata gaji pokok dosen saat ini berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan.
















