Sebanyak 80 Persen Dosen Berpenghasilan Rendah, DPD RI Didorong Revisi UU Guru dan Dosen
Terbaru

Sebanyak 80 Persen Dosen Berpenghasilan Rendah, DPD RI Didorong Revisi UU Guru dan Dosen

Kesejahteraan tenaga pendidik tidak boleh lagi dipandang sekadar beban anggaran belanja negara, melainkan investasi strategis menuju visi Indonesia Emas 2045.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

“Basis penghasilan dosen sangat rapuh karena sebagian besar bertumpu pada insentif mengajar, honor, dan hibah yang sifatnya variabel. Ketika dosen menempuh tugas belajar, komponen itu seketika terhenti dan hanya menyisakan gaji pokok. Oleh sebab itu, ADI mendorong restrukturisasi total menjadi tiga lapis penghasilan dengan jangkar hak yang diletakkan pada gaji pokok, bukan lagi tunjangan fluktuatif,” tegasnya.

Menyambung hal tersebut, Ketua Tim Hukum ADI yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, menyoroti kelemahan substansi hukum pada UU No. 14/2005 yang dinilai multitafsir dan tidak memiliki daya eksekusi (enforceability) yang tegas.

“Frasa 'penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum' di masa lalu tidak memiliki tolok ukur kuantitatif sehingga tidak pernah bisa ditegakkan secara hukum. Melalui revisi ini, kita harus memindahkan norma tersebut secara terukur ke dalam batang tubuh undang-undang: gaji pokok dosen ditetapkan sekurang-kurangnya dua kali upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota, berlaku universal bagi ASN maupun swasta, serta disertai sanksi administratif berjenjang bagi penyelenggara yang melanggar,” paparnya.

Ia juga menekankan urgensi harmonisasi regulasi agar UU Guru dan Dosen yang baru menjadi payung hukum spesifik (lex specialis) guna menghapus fragmentasi hak antara dosen ASN, PPPK, dan dosen swasta.

Selain masalah kesejahteraan, Prof. Faisal menuntut agar RUU ini memuat mandat tegas terkait tiga lapis perlindungan bagi pendidik sebagai satu subjek hukum profesi yang utuh.

“Pendidik harus ditetapkan sebagai satu subjek hukum profesi yang utuh. Kami meminta RUU ini memuat mandat tegas terkait tiga lapis perlindungan: perlindungan profesi dari intervensi akademik, perlindungan ketenagakerjaan dari ancaman PHK sepihak, serta perlindungan hukum dari kriminalisasi. Rekomendasi dewan kehormatan organisasi profesi harus menjadi prasyarat penyaring sebelum proses pidana atau sanksi terhadap dosen dijalankan,” pungkasnya.

Merespons pandangan tersebut, Pimpinan DPD RI menyatakan komitmennya untuk mengawal dan mengintegrasikan masukan yuridis maupun empirik tersebut ke dalam penyusunan draf RUU Guru dan Dosen demi menghadirkan keadilan bagi para pendidik di seluruh daerah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info