Sebelum Eksekusi, Kejaksaan Masih Menunggu Sikap Keluarga Amrozi Cs
Utama

Sebelum Eksekusi, Kejaksaan Masih Menunggu Sikap Keluarga Amrozi Cs

Keinginan sebagian warga masyarakat Bali agar Amrozi Cs segera dieksekusi tampaknya masih sulit terealisir. Undang-Undang Grasi memungkinkan permohonan diajukan keluarga, meskipun terpidana menolak.

Mys
Bacaan 2 Menit
Sebelum Eksekusi, Kejaksaan Masih Menunggu Sikap Keluarga Amrozi Cs
Hukumonline

 

Sudah pernah diajukan

Kejaksaan Agung tampaknya sengaja mengungkapkan ketentuan ini karena desakan warga Bali agar para terpidana segera dieksekusi. Apalagi, Amrozi dan Imam Samudera menolak mengajukan permohonan grasi. Beda halnya dengan Ali Gufron. Sayang, hingga empat hari lalu, keputusan presiden mengenai permohonan grasi Amrozi belum sampai ke pengadilan.

 

Sebenarnya, Ketua Pengadilan Denpasar sudah pernah mengajukan permohonan grasi ke Presiden. Menurut Jampidum Prasetyo, hal itu dilakukan Ketua PN Denpasar karena memang diperintahkan oleh UU Grasi lama (UU No. 3 Tahun 1950). Ketua PN karena jabatannya mengajukan permohonan grasi untuk terpidana mati.

 

Namun belakangan terungkap bahwa Mahkamah Agung mengembalikan permohonan itu. Sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tertanggal 13 September 2005, permohonan grasi yang diajukan KPN Denpasar menggunakan rujukan hukum yang sudah dibatalkan. Rujukan dimaksud adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1986 tentang Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang Tidak Mengajukan Grasi.  

 

SEMA yang dikeluarkan semasa Ketua MA Ali Said itu mengharuskan hakim atau Ketua PN mengajukan grasi karena jabatannya untuk terpidana mati. Namun SEMA ini sudah dibatalkan dengan adanya UU Grasi baru tahun 2002.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan pihaknya masih menunggu sikap keluarga ketiga terpidana mati Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron apakah akan mengajukan grasi ke presiden atau tidak. Itu sebabnya, hingga kini Kejaksaan belum mengeksekusi ketiganya.

 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo mengatakan semua terpidana kasus Bom Bali sudah dieksekusi hukumannya, kecuali ketiga terpidana mati.

 

Jaksa Agung sudah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Wayan Pasek untuk menghubungi dan menanyakan keluarga Amrozi Cs apakah akan mengajukan permohonan grasi atau tidak. Penentuan sikap bisa datang dari orang tua, isteri atau anak-anak terpidana mati tersebut.

 

Menurut Abdul Rahman Saleh, pernyataan sikap keluarga terpidana menolak mengajukan permohonan grasi harus dibuat dalam bentuk tertulis. Dan harus ada berita acaranya, kata Arman –panggilan Abdul Rahman Saleh—kemarin (14/10) di Ruang Sasana Pradata Kejaksaan Agung. Yang menjadi problem adalah tidak adanya batas waktu pengajuan permohonan grasi.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Pasal 6 ayat (3) menambahkan dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.

Tags: