Persidangan sengketa pemilu calon presiden dan calon wakil presiden (Pilpres) masih terus berlangsung sengit di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing pihak terus melancarkan ‘serangan’ terhadap lawan. Khususnya saksi maupun ahli yang dihadirkan pihak lawan dalam persidangan.
Tak jarang, pihak kuasa hukum dalam menggali informasi kerap menjatuhkan mental saksi ataupun ahli dengan sejumlah pertanyaan menohok. Namun tak jarang pula kuasa hukum dari pihak pemohon, termohon maupun terkait kerap kena tegur hingga semprot dari hakim konstitusi.
Sepertihalnya advokat dari kubu capres-cawapres 02 Prabowo-Subianto yakni Hotman Paris Hutapea. Rupanya, Hotman dalam persidangan menyebut Sirekap tak perlu dibahas lebih lanjut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Sontak saja Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra angkat bicara mengomentari pernyataan Hotman.
Bagi Saldi, persoalan Sirekap menjadi salah satu yang didalilkan pemohon, kubu Anies Rasyied Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD. Karena itulah bagi Saldi Sirekap menjadi keharusan dibahas untuk menjawab dalil tersebut.
“Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini,” ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Baca juga:
- Ahli IT: Sebelum Dipublikasi, Data Sirekap Harusnya Lebih Dulu Diverifikasi
- Amicus Curiae, Sejumlah Akademisi FH UGM Sodorkan Pandangan dalam Sengketa Pilpres
Hotman Paris Hutapea saat mengajukan pertanyaan ke ahli dari pihak termohon di Gedung MK.
Semula, Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar. Hotman mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.